KETIK, BREBES – Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Dr. H. Tahroni, mengonfirmasi 2.509 ASN terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal. Temuan itu disampaikan berdasarkan hasil investigasi tim terpadu Pemkab Brebes di Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu, Rabu, 20 Mei 2026.

Dari verifikasi faktual, ASN yang terlibat terdiri dari 713 PNS guru, 1.721 P3K tenaga kependidikan, dan puluhan tenaga kesehatan. Aplikasi tersebut digunakan untuk memanipulasi waktu kedatangan agar tercatat tidak terlambat atau pulang lebih awal.

“Hari ini saya sampaikan secara terbuka agar tidak ada simpang siur di masyarakat,” ujar Tahroni kepada awak media.

Meski memanipulasi absensi digital, investigasi mengungkap para ASN tersebut tetap berada di tempat tugas dan menjalankan pelayanan publik. Karena itu, Pemkab Brebes memilih langkah pembinaan ketimbang sanksi pemecatan massal.

Tahroni memastikan tidak ada kebocoran besar pada Tunjangan Profesi Guru dan Jasa Pelayanan kesehatan. Perhitungan kedua tunjangan itu tidak mengacu pada sistem presensi BKP SDM, melainkan pada pemenuhan jam mengajar dan beban kerja nyata.

Baca Juga:
Pemkab Brebes Luncurkan Jejaring Kerja Pariwara Antikorupsi KPK saat Harkitnas Ke-118

Namun, tujuh guru PNS diwajibkan mengembalikan kelebihan Tambahan Penghasilan Pegawai karena tercatat hadir saat tidak masuk kerja.

Pemkab Brebes juga menyerahkan kasus penjual aplikasi ilegal ke Polres Brebes untuk diproses hukum. “Urusan internal adalah pembinaan, tapi memperjualbelikan alat untuk mengelabui negara adalah tindak pidana,” tegas Tahroni.

Ia menambahkan, kewajiban guru adalah mengajar 24 jam per minggu. Jika tugas mengajar selesai sebelum jam kerja berakhir, guru diperbolehkan pulang. Sementara ASN non-guru tetap wajib memenuhi 37,5 jam kerja per minggu.

Tahroni memperingatkan pimpinan unit kerja agar tidak membiarkan pelanggaran tersebut. “Atasan yang membiarkan akan saya sikat duluan. Jangan korbankan layanan publik karena absensi. Cukup,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Bupati Brebes Luncurkan Gerakan Anti Korupsi Saat Peringatan Harkitnas ke-118