159 Bidang Tanah PSU Balik Nama Jadi Aset Pemkot Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

7 Nov 2024 03:30

Thumbnail 159 Bidang Tanah PSU Balik Nama Jadi Aset Pemkot Malang
Penandatanganan penyerahan PSU dari BPN ke Pemkot Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 159 aset tanah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) administratif telah balik nama menjadi aset milik Pemkot Malang. PSU itu diserahkan Kantor Pertanahan Nasional (KPN), Kamis 7 November 2024. 

Lukman Hidayat Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan pengembang perumahan harus menyerahkan PSU pada Pemkot Malang dalam bentuk sertifikat. 

"Alur proses dari sertifikasi PSU, ujungnya adalah pengembang menyerahkan PSU pada Pemkot Malang dalam bentuk sertifikat. Itu yang kemarin jadi hambatan, tapi hari ini sudah diserahkan sekitar 159 bidang tanah PSU yang akan ditindaklanjuti untuk balik nama dan disahkan sebagai aset Pemkot Malang," ujar Lukman. 

Hal tersebut selaras dengan target DPUPRPKP Kota Malang atas arahan dari Korsupgah KPK untuk menyelesaikan penyerahan PSU dari 40 pengembang setiap tahunnya. 

Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Saat ini baru ada 17 pengembang yang telah melakukan penyerahan PSU secara fisik kepada Pemkot Malang. Padahal terdapat 650 perumahan dengan 120 pengembang di Kota Malang. Namun untuk penyerahan PSU secara administratif sudah mencapi sekitar 220 perumahan. 

"Ada dua tahap dalam proses penyerahan PSU yaitu secara administratif wajib dilakukan di awal saat mengajukan perizinan set plan, dan penyerahan fisik sebagai tindak lanjut PSU administratif," tuturnya. 

Pihaknya berupaya melakukan percepatan penyerahan PSU kepada Pemkot Malang. Namun ditemukan beberapa kendala, salah satunya perumahan yang ditinggalkan pengembang. Akibatnya apabila ditemukan kerusakan fasilitas umum dan tanpa ada tindaklanjut dari pengembang, maka Pemkot Malang tidak dapat turun tangan. 

"Kalau di lapangan itu kesesuaian set plan dengan fisik di lapangan, realitanya gak sama. Ada juga perumahan sudah ditinggal pengembang, kita gak bisa menemukan set plannya," ucapnya.

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara set plan dengan realita di lapangan, maka penyerahan PSU tidak dapat diterima oleh DPUPRPKP Kota Malang. Begitu pula dengan kondisi fisik PSU yang ada. 

"Salah satu ketentuan bahwa PSU bisa diserahkan secara fisik itu harus dalam kondisi baik PSUnya. Seperti jalan, saluran, dan lainnya harus dalam kondisi baik. Banyak pengembang yang merasa berat menindaklanjuti itu karena memerlukan biaya," kata Lukman. 

Dalam waktu dekat DPUPRPKP Kota Malang akan melakukan review Perda terkait PSU untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pusat. 

"Kita susun peraturan kepala daerah yang itu juga diamanatkan oleh KPK. Harus kita lakukan dalam rangka percepatan PSU. Secara keseluruhan itu PSU fisik belum banyak diserahkan. Makanya kita mereview Perda, harus disesuaikan dengan peraturan terbaru," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Masyarakat Situbondo Sambut Gembira PP tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM

Baca Selanjutnya

Kinerja Cemerlang! OJK Jatim Catat Pertumbuhan Tinggi di Sektor Keuangan dan Fintech 2024

Tags:

PSU Perumahan Kota Malang Kota Malang Pengembang Perumahan

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

16 April 2026 18:38

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

16 April 2026 18:27

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H