14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal Kutawaringin

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

20 Jan 2025 19:19

Thumbnail 14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal Kutawaringin
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ekspos kasus pertambangan emas ilegal, Senin (20/1/25). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, selama 14 tahun aktivitas ini telah merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun. Para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

"Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul, dari pengepul dijual ke bandar" ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di TKP, Senin (20/1/2025).

Pihaknya mengamankan barang bukti emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga:
Anomali Tambang Ilegal di Halsel: Hilang Saat Aparat Datang, Muncul Saat Pergi

Menurut  Kapolresta, hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi.  Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan. 

"Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya," tutur Kombes Pol Aldi.

Aldi menyebut perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan dan mencapai Rp72 miliar per tahun. 

Dengan perhitungan ini, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp1 triliun akibat aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:
Dinas ESDM Jatim Akui Cuma 5 Tambang Resmi di Sampang, PMII Soroti Maraknya Tambang Ilegal

Meski telah berjalan lebih dari satu dekade, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapihnya sistem operasi tambang ilegal ini. 

Namun, setelah adanya informasi dari warga, kata Aldi, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Kapolresta menegaskan pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal sesuai visi Asta Cita Bapk Presiden Prabowo. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Aldi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.(*)

Baca Sebelumnya

Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin, Bupati Bandung: Negara Dirugikan Rp 1 Triliun

Baca Selanjutnya

Jampidsus Tetapkan 8 Direksi Perusahaan Gula Raksasa Tersangka Kasus Tom Lembong

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG Tambang Ilegal tambang emas ilegal pertambangan ilegal Emas

Berita lainnya oleh Iwa AS

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar