12 Pengembang Serahkan PSU Senilai Rp522,2 Miliar ke Pemkot Batu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

10 Okt 2025 15:46

Thumbnail 12 Pengembang Serahkan PSU Senilai Rp522,2 Miliar ke Pemkot Batu
12 pengembang perumahan menyerahkan PSU dengan total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar kepada Pemerintah Kota Batu, Jumat 10 Oktober 2025. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Sebanyak12 pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dengan total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar kepada Pemerintah Kota Batu, Jumat 10 Oktober 2025.

Hadir dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan PSU tersebut, Wali Kota Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang.

Wali Kota Batu, Nurochman mengapresiasi langkah kolaboratif antara Disperkim, Kejaksaan Negeri, serta para pengembang dan warga.

Ia menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah pun dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan" ujarnya.

Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyerahan PSU di sisa 77 perumahan hingga akhir tahun 2025, agar seluruh aset publik di wilayah Kota Batu dapat tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

"Kami berharap seluruh pengembang lainnya mengikuti langkah baik ini,” harap Nurochman.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, selaku Ketua Tim Verifikasi PSU, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas,

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kelengkapan dokumen Barang Milik Daerah berupa BAST.

“Penyerahan PSU ini adalah bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu,” jelasnya.

Arief menjelaskan, sejak tahun 2020 hingga 2024, telah dilakukan penyerahan PSU dari 27 perumahan. Sedangkan hingga Oktober 2025, dari total 119 perumahan di Kota Batu, 15 perumahan telah menyerahkan PSU dan 77 perumahan lainnya masih dalam proses. 

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemkot Batu menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan diberikan untuk 15 perumahan agar mendapat pendampingan hukum dalam proses administrasi, verifikasi, pencatatan, dan penyerahan PSU.

“Pendampingan Kejaksaan ini penting agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” paparnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kasus Cek Rp3 Miliar Tarman Dipantau Polisi, Kapolres Pacitan: Siap Tindak Jika Ada Unsur Pidana

Baca Selanjutnya

Sambut Anniversary ke-4, Hotel Grand Mercure Malang Mirama Siapkan Promo pada Family Room

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu Prasarana sarana dan utilitas PSU Pengembang Perumahan nilai aset

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar