KETIK, PACITAN – Sebanyak 10 pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan di sejumlah rumah kos dan penginapan di Kabupaten Pacitan, Sabtu malam, 24 Oktober 2026. 

Dari jumlah tersebut, satu pasangan merupakan anak di bawah umur dan keduanya akan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan untuk penanganan lebih lanjut.

Razia yang berlangsung selama tiga jam tersebut menyasar empat lokasi, yakni tiga rumah kos di Kelurahan Ploso, Kelurahan Sidoharjo, dan Desa Sumberharjo, serta satu homestay di Kelurahan Sidoharjo.

Kasatnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, mengatakan razia gabungan itu digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Adanya operasi gabungan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, seperti yang kami lakukan pada hari kemarin,” kata Sumianto.

Baca Juga:
Apes! Melintas di JLS Pacitan, Pengendara Honda Beat Tertimpa Pohon, Motor Rusak

Dari hasil operasi tersebut, petugas mendapati 10 pasangan bukan suami istri di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia. 

Satu pasangan yang masih di bawah umur akan ditangani melalui mekanisme berbeda dengan melibatkan Unit PPA Polres Pacitan.

Sementara itu, sembilan pasangan lainnya didata dan dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan.

“Sedangkan, untuk kesembilan pasangan itu mereka didata dan dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga:
Tak Direstui Orang Tua untuk Menikah, Dua Pasangan Ajukan Permohonan ke PA Pacitan pada 2026

Selain memeriksa penghuni kos dan penginapan, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah penghuni. 

Operasi ini turut menyasar kepatuhan pemilik rumah kos dan penginapan dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh pemilik rumah kos maupun penginapan akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sumianto mengingatkan pemilik rumah kos dan homestay agar melaporkan identitas penghuni maupun tamu kepada pihak terkait dalam waktu 1 x 24 jam. 

Pengelola juga berkewajiban menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Pihak pemilik kos maupun homestay harus melaporkan identitas penghuni kos maupun tamu homestay dalam 1 x 24 jam. Selain itu, pihak pemilik harus menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di sekelilingnya,” pungkasnya.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satnarkoba Polres Pacitan, Provos Polres Pacitan, Satuan Polisi Militer (PM) Pacitan, Satpol PP, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta tenaga kesehatan dari Polres Pacitan.(*)