Polisi Bongkar Bisnis Ganja Milik Sarjana Pertanian di Kota Batu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

15 Jan 2025 21:15

Thumbnail Polisi Bongkar Bisnis Ganja Milik Sarjana Pertanian di Kota Batu
Satresnarkoba Polres Batu pers rilis pengungkapan ganja,Rabu 15 Januari 2024. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil mengungkap budidaya Ganja di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Salah satu pelaku berinisial ANW merupakan sarjana pertanian. 

Selain melakukan budidaya ganja, dia juga memperjualbelikan ganja kering hasil dari budidaya tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menyatakan, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut terungkap pada Minggu, 9 Januari 2025 kemarin. 

"Saat itu kami amankan dua orang tersangka berinisial RS dan MRR di Desa Pendem. Mereka kita amankan dengan barang bukti satu poket ganja kering seberat 3,42 gram,” urainya, Rabu 15 Januari 2024.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Berdasarkan hasil penyelidikan kepada dua tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres Batu mendapatkan nama ANW sebagai terduga pembudidaya Ganja.

“Kami langsung datangi lokasi penyimpanan dan pembibitan tanaman ganja di rumah ANW di Desa Pendem," tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan sebanyak 62 batang pohon ganja dan 36 gram ganja kering. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan ke lokasi yang mungkin menjadi lokasi penanaman.

“Ganja ditanam di loteng rumah, sehingga sulit diketahui. Apalagi dia di rumahnya sendirian. Sebenarnya dia sudah menikah namun telah berpisah,” urai AKP Ariek.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Dari hasil budidaya tersebut, ANW sudah panen berkali-kali. Dia tidak menjualnya dalam bentuk bibit ganja, namun menjualnya setelah dikeringkan.

Tersangka menjual ganja kering seharga Rp100 ribu untuk dua gram. Penjualan dilakukan di wilayah Malang Raya dan sejumlah daerah lainnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

India Open 2025: Menang Straight Game, Jonatan Christie Melaju ke Babak 16 Besar

Baca Selanjutnya

Program Prioritas 2025: Surabaya Fokus Bangun Infrastruktur Menuju Kota Berskala Dunia

Tags:

Kota Batu Polres Batu Satresnarkoba Polres Batu narkoba ganja Sarjana pertanian

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar