Perkara Pemerasan Pondok Pesantren oleh Oknum Wartawan dan LSM di Kota Batu Segera Disidangkan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

13 Jun 2025 14:45

Thumbnail Perkara Pemerasan Pondok Pesantren oleh Oknum Wartawan dan LSM di Kota Batu Segera Disidangkan
‎Penyidik Polres Batu menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (Tahap 2) perkara pemerasan terhadap Pondok Pesantren kepada JPU Kejari Batu. (Foto: Kejari Batu)

KETIK, BATU – ‎Perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM perlindungan anak terhadap Pondok Pesantren di Kota Batu segera disidangkan. 

Penyidik Polres Batu telah menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, menyampaikan, setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepolisian, maka Tim JPU pada Kejari Batu akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. 

‎"Penyerahan tersangka dan Barang bukti dilakukan pada Kamis tanggal 12 Juni 2025 kemarin. Adapun identitas dari oknum Wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY," urainya, Jumat 13 Juni 2025.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎Januar menguraikan, kasus itu terjadi pada 12 Pebruari 2025. yangmana YLA dan FDY melakukan pemerasan terhadap pengasuh pondok pesantren di Kota Batu.

‎Kedua tersangka meminta uang sebesar Rp. 150 juta yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di pondok pesantren tersebut.

‎"Keduanya melakukan pemerasan dengan bertemu korban di sebuah cafe di Kota Batu. Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi Rp 150 juta," jelasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka YLA dan FDY disangkakan Melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

‎"Para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025," pungkas Januar.(*)

Baca Sebelumnya

Disnakerin Tuban Akan Gelar Bimtek Akun SIINas dan Sertifikasi TKDN Secara Gratis

Baca Selanjutnya

Pendaftaran Bakal Calon Direktur Polinema Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya!

Tags:

Kota Batu Kejari Batu Polres Batu pemerasan pondok pesantren oknum wartawan Oknum LSM sidang Pengadilan Malang

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar