Dua Pencuri Komponen PJU di Kota Batu Diringkus

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

22 Mei 2025 12:58

Thumbnail Dua Pencuri Komponen PJU di Kota Batu Diringkus
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti pencurian komponen Instalasi PJU dalam pers rilis, Kamis 22 Mei 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Dua orang asal Semarang Jawa Tengah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu karena terbukti mencuri komponen instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kedua tersangka yaitu, A. Imrn (34) yang berperan sebagai joki atau pembonceng dan mengawasi area sekitar saat melakukan pencurian. Kemudian NVR (47) yang berperan sebagai orang yang mengambil Komponen Instalasi PJU.

"Kedua tersangka ditangkap di Kota Semarang pada tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul 23.00 WIB, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam pers rilis, Kamis 22 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku sengaja datang dari Semarang. Kemudian mereka berkeliling pada siang hari dan mencari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Selanjutnya, setelah menemukan sasaran tersangka mengambil komponen PJU dengan cara membuka panel dan mematikan MCB meteran KWh. Mereka memutus kabel isntalasi dengan cara dipotong menggunakan tang.

"MCB, Kontaktor dan Timer Switch diambil dari panel instalasi dan dikumpulkan dalam tas dan ditaruh di depan jok sepedah motor," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, ada beberap titik di wilayah Kota Batu yang sudah disasar aksi pencurian tersebut. Diantaranya, di Desa Oro Oro Ombo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, Juntrejo.

Dalam aksinya tersebut, tersangka berhasil mencuri 20 buah Kontaktor, 10 timer Switch, 56 MCB, Plastik sisa pemotongan kabel instalasi. 

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

"Jadi, tersangka menjalankan kejahatan ini hanya dalam kurun waktu 2 hari. Kemudian mereka menjual ke pasar loak hasil curiannya," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka dikenakan ancaman tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka diancam hukuman 7 Tahun. Semoga setelah ini tidak ada lagi pencurian komponen PJU, karena sangat merugikan warga," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

TPA Overload Lagi, Pacitan Wacanakan Bangun Selter Ketiga Kapasitas Jumbo

Baca Selanjutnya

Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan, Bank Jatim Tanda Tangani MoU dengan UT Surabaya

Tags:

Kota Batu Polres Batu Satreskrim Polres Batu Pencurian PJU pers rilis

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar