Cemburu Panggilan Telepon, Suami di Pujon Malang Tega Bacok Istri

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

26 Jan 2026 21:28

Thumbnail Cemburu Panggilan Telepon, Suami di Pujon Malang Tega Bacok Istri
Pelaku berinisial WS, berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WS (41), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. WS diringkus setelah diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap istrinya sendiri, NK (41).

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah polisi menerima laporan warga pada Minggu, 25 Januari 2026.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan WS. Dari hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri,” ujar Iptu Huda, Senin, 26 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pasangan suami istri itu yang berada di Dusun Bengkaras. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan dipicu oleh rasa cemburu pelaku.

Baca Juga:
Satu Dekade 'Dicuekin', Warga De Cassablanca Malang Geram Developer Tak Kunjung Beresi Dokumen Rumah

“Motifnya dilatarbelakangi kecemburuan. Tersangka mengaku emosi setelah menemukan riwayat panggilan telepon dari pria lain di ponsel milik korban,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur rumah, lalu menyerang korban secara membabi buta.

Polisi mencatat sedikitnya lima kali sabetan yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan korban. Akibat luka bacok tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Petugas berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian. WS ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Kisah Inspiratif Zachcaria, Siswa SMKN 4 Malang Juara LKS Jatim dan Lolos UB

Dari tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah, serta buku nikah.

Atas perbuatannya, WS kini ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Iptu Huda.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan konflik secara bijak. Penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh Unit PPA dan PPO Polres Batu,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Perkelahian Dua Saudara di Jember, Kakek 67 Tahun Tewaskan Tetangga Diduga karena Warisan

Baca Selanjutnya

Laporan OPD Harus Tepat Waktu, Pj Sekda Lebak Beri Peringatan

Tags:

Polres Batu Pujon malang Cemburu buta Cemburu desa madiredo KDRT

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

19 April 2026 17:04

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

Sunmori Harlah PMII, Cak Udin: Perkuat Kebersamaan Sambil Kenalkan Wisata Kota Batu

19 April 2026 16:04

Sunmori Harlah PMII, Cak Udin: Perkuat Kebersamaan Sambil Kenalkan Wisata Kota Batu

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

19 April 2026 04:15

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

18 April 2026 19:18

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

18 April 2026 17:18

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

17 April 2026 19:19

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend