Raperda Reklame di Kota Batu Siap Disahkan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Rahmat Rifadin

20 Okt 2025 17:31

Thumbnail Raperda Reklame di Kota Batu Siap Disahkan
‎Papan reklame yang ada di Simpang Tiga Songgoriti Kelurahan Songgokerto Kecamatan Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU – Setelah melewati pembahasan panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batu tinggal selangkah lagi disahkan. 

‎Perda tersebut akan menjadi payung hukum baru bagi seluruh aktivitas reklame di Kota Batu. Mulai dari penataan, perizinan, sanksi, hingga pengawasan.

‎Ketua DPRD Kota Batu, HM Didik Subiyanto menyampaikan, Kota Batu telah berkembang pesat, aktivitas ekonomi dan industri kreatif makin ramai. Maka sudah waktunya menata reklame agar tidak semrawut dan tetap menjaga keindahan kota.

‎"Raperda ini menunjukkan perhatian yang serius terhadap penataan reklame. Harapannya, tata kota lebih tertib dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut naik. ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎Subiyanto menyebut, bahwa seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Batu yang tanggap terhadap kebutuhan zaman

‎Namun, apresiasi itu tidak datang tanpa catatan. Dewan menyampaikan sejumlah masukan penting agar Raperda benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Mulai dari aspek transparansi, akuntabilitas, hingga keberpihakan terhadap pelaku UMKM.

‎"Kami menekankan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reklame," imbuhnya.

‎Perda tersebut, lanjut Subiyanto, jangan hanya mengatur bisnis besar, tapi juga harus membuka ruang bagi pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan reklame secara adil.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

‎Begitu juga, pemasangan reklame harus memperhatikan keindahan kota, tidak menutup pandangan publik dan tidak merusak wajah kota wisata.

‎"Selain itu, kami mendorong pengawasan yang ketat agar tidak ada reklame ilegal yang merugikan PAD. Penegakan aturan dan izin juga harus tegas," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

ITS Buka Penerimaan Calon Tenaga Kependidikan Non-PNS, Simak Persyaratannya!

Baca Selanjutnya

HSN 2025: Sekda Heru Ajak Teladani Nilai Pesantren, Santri Harus Jadi Perekat Bangsa

Tags:

Kota Batu DPRD Kota Batu Rancangan peraturan daerah Ranperda Reklame

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar