KETIK, BATU – Pemeko Batu memastikan tetap memproses pengajuan pensiun dini yang diajukan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani berinisial AS sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa pengajuan pensiun dini merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN).
Namun demikian, prosesnya tetap harus melalui tahapan administrasi dan kajian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.
“Pengajuan pensiun dini itu merupakan hak yang bersangkutan. Pemerintah Kota Batu tetap memproses melalui BKPSDM sesuai mekanisme yang berlaku. Nanti akan dianalisis lebih lanjut apakah masa kerja dan persyaratan lainnya sudah memenuhi ketentuan untuk mengajukan pensiun dini,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Mas Heli, Pemkot Batu tidak akan mengambil langkah di luar aturan yang berlaku. Seluruh proses akan berjalan berdasarkan hasil verifikasi dan kajian administrasi dari instansi yang berwenang.
“Semua akan diproses sesuai regulasi. Kami menunggu hasil analisis dari BKPSDM terkait kelengkapan dan pemenuhan syarat yang diajukan,” katanya.
Sebelumnya, pengajuan pensiun dini AS mencuat di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Nama AS diketahui beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Batu karena pernah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani pada periode yang kini menjadi objek penyelidikan.
Saat ini, AS diketahui bertugas sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, sebelumnya juga membenarkan adanya pengajuan pensiun dini dari ASN yang bersangkutan.
“Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar yang saat ini bertugas di Damkar,” ujar Santi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (*)
