Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Batu Rampung, Polisi Siapkan Gelar Perkara

17 Juli 2026 15:36 17 Jul 2026 15:36

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Batu Rampung, Polisi Siapkan Gelar Perkara

AKP Zaenal Abidin, Kasatreskrim Polres Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Penyidikan dugaan kasus pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua terlapor lainnya memasuki tahapan baru. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu memastikan seluruh saksi telah dimintai keterangan dan kini penyidik bersiap menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan proses penyidikan telah mencakup pemeriksaan delapan orang saksi yang sebelumnya juga dimintai keterangan saat tahap penyelidikan.

“Seluruh saksi dalam tahap penyidikan sudah kami periksa dan kami juga telah menyelesaikan pra rekonstruksi. Saat ini prosesnya tinggal memasuki tahapan gelar perkara,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Delapan saksi tersebut terdiri atas pelapor berinisial RC, tiga terlapor yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, serta sejumlah saksi lain yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

AKP Zaenal menjelaskan, sebelum memasuki gelar perkara, penyidik terlebih dahulu melaksanakan pra rekonstruksi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

“Pra rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan para saksi sekaligus memperoleh gambaran awal mengenai peristiwa yang sedang kami tangani. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum rekonstruksi resmi apabila nantinya diperlukan,” jelasnya.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah gelar perkara yang akan menjadi forum evaluasi seluruh hasil penyidikan.

“Dalam gelar perkara nanti, seluruh hasil penyidikan akan dipaparkan untuk dianalisis,” katanya.

Dari gelar perkara, tambahnya, akan ditentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah alat bukti yang ada telah memenuhi syarat untuk menetapkan status tersangka atau masih memerlukan pendalaman.

Dengan demikian, kepastian mengenai kemungkinan Sinal Abidin bersama dua terlapor lainnya ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi usai pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa, 2 Juni 2026.

Kuasa hukum pelapor RC, Teguh Utomo, sebelumnya menyebut ketegangan dipicu aksi saling memberikan dukungan antarsuporter selama pertandingan yang kemudian berlanjut di luar gedung. 

Saat hendak meninggalkan lokasi, RC disebut dicegat dan didorong oleh Sinal Abidin. Situasi kemudian memanas setelah Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin turut terlibat. Teguh juga mengklaim kliennya sempat ditampar beberapa kali disertai ucapan bernada rasis.

Di sisi lain, pihak Sinal Abidin membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, Sinal menegaskan tidak pernah melakukan pengeroyokan maupun melontarkan ucapan bermuatan rasis.

Menurutnya, insiden tersebut terjadi secara spontan di tengah euforia dukungan para suporter pertandingan bulu tangkis. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gelar Perkara Wakil Ketua Koni KONI Kota Batu Dugaan Pengeroyokan Polres Batu Satreskrim Polres Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu