Pasca Terbit SE Wali Kota, Pj Sekda Kota Batu Tegaskan Larangan Bawa Kendaraan Dinas

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

3 Mar 2026 20:08

Thumbnail Pasca Terbit SE Wali Kota, Pj Sekda Kota Batu Tegaskan Larangan Bawa Kendaraan Dinas
Eko Suhartono, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 032/399/35.79.504/2026, Pemkot Batu meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menertibkan penggunaan kendaraan dinas sesuai ketentuan administrasi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batu, Eko Suhartono, menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah wajib mematuhi surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Batu, Nurochman, pada 3 Maret 2026 tersebut.

“Kami berharap seluruh dinas mematuhi surat edaran Bapak Wali Kota terkait larangan pengalihan status penggunaan kendaraan dinas,” ujar Eko, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan penegasan kembali aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan setelah proses mutasi pejabat.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi serta memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat sesuai data inventaris resmi.

Eko menambahkan, setiap kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan pejabat yang dimutasi harus segera dikembalikan dan disesuaikan dengan pencatatan di masing-masing perangkat daerah.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh Barang Milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, wajib melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu.

Kendaraan dinas jabatan yang digunakan kepala SKPD juga harus tercatat dalam Daftar Inventaris Barang (KIB) di SKPD bersangkutan.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Selain itu, kepala SKPD dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas karena perpindahan jabatan.

Apabila masih terdapat pejabat yang membawa kendaraan dinas dari perangkat daerah lain, yang bersangkutan diminta segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada SKPD pemilik sesuai catatan administrasi.

Eko menekankan, kepatuhan terhadap surat edaran ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah potensi persoalan administrasi di kemudian hari. (*)

Baca Sebelumnya

Intensifkan Pengawasan, Dinkes Pacitan Pastikan Pangan dan Takjil Ramadan 1447 H Aman Dikonsumsi

Baca Selanjutnya

Bupati Asahan Dampingi Wakapolda Sumut Resmikan SPPG di Air Batu

Tags:

PJ Sekda Kota Batu Surat Edaran Wali Kota Wali Kota Batu Kendaraan dinas Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

14 April 2026 22:03

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

14 April 2026 18:10

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

14 April 2026 16:11

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

14 April 2026 15:18

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

14 April 2026 15:14

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar