MUI Kota Batu Tolak Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

13 Agt 2024 08:38

Thumbnail MUI Kota Batu Tolak Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar
Pelajar sedang mengikuti Apel Pramuka di Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terus menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menilai pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar seperti pedang bermata dua.

Nurbani Yusuf, Ketua MUI kota Batu menjelaskan, PP tersebut memang bermaksud menjaga kesehatan agar terlindungi dari berbagai penyakit akibat hubungan bebas. 

Tetapi juga sekaligus memberi peluang bahkan legalisasi hubungan seks di kalangan pelajar.

"Cara terbaik adalah memberi edukasi kepada pelajar betapa bahayanya hubungan bebas, bukan malah memberi mereka alat kontrasepsi," jelasnya, Senin (13/8/2024).

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sangat tidak layak dan tidak etis. Bahkan, dia menegaskan bahwa hal itu berlawanan dengan Pancasila. Terutama, sila pertama sebagai bangsa yang beragama.

"Apalagi pelajar belum di bekali dengan pengetahuan yg cukup tentang hubungan seks," tambahnya.

Nurbani menguraikan, fenomena kenakalan pelajar memang ada. Namun tidak semua Pelajar melakukan kenakalan tersebut. Idealnya remaja yang nakal itu yang dilokalisir dan diberi pembinaan. Bukan malah yang baik baik disasar diberikan alat kontrasepsi.

"Berapa sih pelajar yang mau melakukan hubungan seks kenapa digeneralisasi semua dikasih," ujarnya.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Nurbani, berharap kepada orang tua agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak, baik di sekolah maupun di rumah. Termasuk meningkatkan kualitas hubungan dengan keluarga terutama anak. 

Jika terjalin kedekatan, maka komunikasi yang baik akan ada antara anak dan orang tua. Sehingga apapun kegiatan anak saat diluar rumah dapat terpantau.

"MUI Batu tegak lurus dengan kebijakan MUI pusat untuk menolak PP 28 tahun 2024," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. 

Salah satu pasal di dalam PP tersebut menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir E disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.(*)

Baca Sebelumnya

Stadion Gajayana Bakal Diperbaiki, Anggaran Rp51 Miliar Disiapkan untuk Persiapan Porprov

Baca Selanjutnya

Workshop Santri Berseri, Kemenag Jatim: Ubah Kebiasaan Santri untuk Hidup Bersih dan Sehat

Tags:

Kota Batu Mui Kota Batu Pp 28 tahun 2024 Alat Kontrasepsi

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar