KETIK, BATU – Dugaan berkurangnya barang bukti emas dalam perkara pencurian yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Malang mendapat bantahan dari penasihat hukum terdakwa maupun penyidik Polres Batu.
Keduanya memastikan seluruh barang bukti yang disita sejak awal proses penyidikan tetap lengkap dan tidak mengalami pengurangan hingga tahap persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Bagas Dwi Wicaksono, S.H., menilai isu mengenai hilangnya sebagian barang bukti emas tidak didukung fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang menjadi objek perkara telah melalui proses penyitaan resmi berdasarkan penetapan pengadilan dan tercatat secara jelas dalam berkas perkara.
“Apabila ada pihak yang menyatakan barang bukti tersebut hilang, itu hanya asumsi yang tidak memiliki dasar hukum. Sejak awal proses penyidikan yang kami dampingi, kemudian saat pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki persidangan, seluruh barang bukti tercatat sesuai dengan penetapan sita dari pengadilan,” ujarnya Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa status dan jumlah barang bukti telah ditetapkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada perubahan maupun pengurangan terhadap barang bukti yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti mengacu pada penetapan sita yang diajukan penyidik dan telah disahkan pengadilan. Fakta hukumnya jelas, tidak ada satu keping pun barang bukti yang hilang,” tegasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin. Ia memastikan jumlah barang bukti emas yang diamankan penyidik sejak awal tetap sebanyak 220 keping emas Antam dan jumlah tersebut tidak berubah hingga saat ini.
Menurut AKP Zaenal, seluruh proses penyitaan, pendataan, hingga penyerahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen resmi dari pengadilan.
“Kami bekerja berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan sita dari pengadilan. Seluruh proses penghitungan serta penyerahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, korban juga dilibatkan dalam proses penghitungan barang bukti sehingga jumlah yang tercatat sejak awal dapat diverifikasi bersama.
“Korban ikut menyaksikan proses penghitungan. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 220 keping emas tetap sama saat diserahkan ke kejaksaan maupun ketika diperlihatkan dalam persidangan. Sampai saat ini seluruh barang bukti masih utuh dan tidak berkurang,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul keberatan dari pihak korban terkait dugaan adanya 11 keping emas yang tidak tercantum dalam barang bukti yang diperlihatkan selama proses persidangan.
Namun, baik penyidik maupun penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita sejak awal tetap konsisten sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pembobolan rumah yang terjadi pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa berinisial R dan Q diduga mengambil ratusan keping emas yang merupakan stok dagangan milik korban. Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Malang.
.png)