Disnaker Kota Batu Sosialisasi UMK 2026 Rp3,5 Juta, Sasar 100 Perusahaan

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

3 Jan 2026 16:14

Thumbnail Disnaker Kota Batu Sosialisasi UMK 2026 Rp3,5 Juta, Sasar 100 Perusahaan
Pemkot Batu melalui Disnaker mulai mensosialisasikan kenaikan UMK Rp3,5 juta yang berlaku mulai Januari 2026. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mulai menyosialisasikan pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 kepada pelaku usaha. Langkah ini diambil menyusul kenaikan upah dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,5 juta yang resmi berlaku per 1 Januari 2026.

Sosialisasi dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan kepada 100 perusahaan di Kota Batu. Langkah ini ditempuh lantaran penetapan UMK tahun 2026 mengalami keterlambatan, sehingga Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) perlu memastikan dunia usaha segera menyesuaikan kebijakan pengupahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker Kota Batu, Suyanto, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan informasi kepada perusahaan terkait besaran UMK terbaru.

“Karena penetapan UMK sempat molor, kami melakukan sosialisasi melalui surat kepada pimpinan perusahaan agar penerapan di lapangan dapat segera disesuaikan,” ujar Suyanto, Sabtu, 3 Januari 2026.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Dalam surat bernomor 560/921/35.79.418/DII/2025 itu, Disnaker menegaskan bahwa UMK Kota Batu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,5 juta atau naik sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Dari total 100 perusahaan yang disurati, sebanyak 80 perusahaan tergolong usaha menengah dan besar, sementara sisanya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski tidak diwajibkan menerapkan UMK, UMKM tetap diberikan informasi sebagai bentuk transparansi kebijakan.

“UMKM tetap kami informasikan, meskipun secara aturan mereka tidak memiliki kewajiban menerapkan UMK,” jelasnya.

Suyanto menambahkan, kewajiban penerapan UMK berlaku bagi perusahaan menengah dan besar dengan modal sekitar Rp5 miliar. Disnaker Kota Batu saat ini terus memantau tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

“Kami berharap perusahaan yang masuk kategori wajib dapat mematuhi aturan UMK demi perlindungan hak pekerja,” tegasnya.

Ia mengakui keterlambatan penetapan UMK menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, terutama karena berkaitan dengan perencanaan anggaran yang umumnya telah disusun sejak tahun sebelumnya. (*)

Baca Sebelumnya

Peringatan HAB Ke-80, Menteri Agama Ajak Jajaran Kanwil Kemenag Jaga Kerukunan

Baca Selanjutnya

Okupansi Hotel di Kota Batu Merosot, PHRI Ungkap Fenomena Ini Jadi Biang Keroknya

Tags:

UMK Kota Batu Pemkot Batu Kota Batu Disnaker Kota Batu Dinas Tenaga Kerja Kota Batu UMK tahun 2026 umk kota batu tahun 2026 UMK

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar