Pelaku Perkosaan Dua Anak di Bawah Umur di Bangkalan Hanya Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban Protes

13 Mei 2026 16:40 13 Mei 2026 16:40

Ismail Hasyim, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pelaku Perkosaan Dua Anak di Bawah Umur di Bangkalan Hanya Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban Protes

Kuasa hukum korban Hajatullah berharap putusan hakim paling tidak sama dengan tuntutan jaksa (Foto.Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Kasus dugaan pemerkosaan bergilir terhadap dua anak perempuan di bawah umur asal Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan. 

Tuntutan hukuman tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Adrian, warga Desa Kelbung, dan Janoko, warga Desa Gunilap, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.

Adrian didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban berinisial SF (16), sementara Janoko disebut menjadi salah satu dari lima pelaku dalam kasus yang menimpa korban AD (14).

Besaran tuntutan itu menuai keberatan dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Hajatullah, menilai hukuman yang dituntut jaksa terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak dan beratnya tindak pidana yang diduga dilakukan para terdakwa.

Menurutnya, kasus tersebut bukan tindak pidana biasa karena melibatkan korban anak di bawah umur serta dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Ia menilai, kondisi itu seharusnya menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

“Perkara ini menyangkut kekerasan seksual terhadap anak. Selain korbannya masih di bawah umur, dugaan tindak pidana juga dilakukan secara bersama-sama. Seharusnya ini menjadi perhatian serius dalam penjatuhan hukuman,” ujar Hajatullah. Rabu 13 Mei 2026.

Ia menegaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang tidak harus sama dengan tuntutan jaksa, termasuk memberikan vonis lebih tinggi apabila dipandang memenuhi rasa keadilan dan sesuai fakta persidangan.

Pihak korban berharap hakim mempertimbangkan secara menyeluruh dampak psikologis yang dialami korban serta aspek perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut.

“Kami berharap putusan nanti benar-benar memberi rasa keadilan. Jangan sampai hukuman yang dijatuhkan justru tidak sebanding dengan penderitaan korban,” katanya.

Meski demikian, Hajatullah juga berharap setidaknya vonis hakim tidak lebih rendah dari tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tujuh tahun penjara saja sudah tergolong ringan untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan secara bergilir.

“Kalau tidak lebih berat, minimal sama dengan tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Harapan kami, ada putusan yang tegas agar menjadi efek jera,” tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pelaku pemerkosaan Tujuh Tahun anak di bawah umur Bangkalan Kriminal Bangkalan