Kuasa Hukum Minta IF Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi BUMD Bangkalan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

12 Feb 2026 15:10

Thumbnail Kuasa Hukum Minta IF Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi BUMD Bangkalan
Persidangan BUMD Bangkalan di pengadilan tipikor surabaya (Foto: Ismail/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Persidangan dugaan korupsi bantuan modal di BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif menegaskan pentingnya menghadirkan pihak berinisial IF sebagai saksi untuk memperjelas aliran aset dan dana dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha menyampaikan bahwa timnya memilih tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana. Pihaknya lebih memilih fokus pada pembuktian melalui keterangan saksi dan fakta persidangan.

Menurut Sandy, secara administratif kliennya memang masih tercatat dalam struktur PT Tondu’ Majeng saat pencairan dana Rp15 miliar dilakukan. Namun, saat proyek mulai direalisasikan, Sofiullah disebut sudah mengundurkan diri dari struktur perusahaan.

Baca Juga:
Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

Ia juga menyoroti sejumlah aset yang tercantum atas nama kliennya, termasuk rumah di kawasan Khayangan. Meski secara administrasi bersertifikat atas nama Sofiullah, pihak kuasa hukum menilai aset tersebut tidak pernah dikuasai secara fisik oleh kliennya.

Kuasa hukum menyebut berdasarkan keterangan kliennya, aset tersebut diduga merupakan milik perusahaan dan berada dalam penguasaan pihak lain berinisial IF. Selain rumah di Khayangan, disebut pula adanya aset lain seperti rumah di Rungkut Surabaya dan unit apartemen yang diduga dikuasai pihak yang sama.

Dalam aspek aliran dana, kuasa hukum mengklaim tidak ditemukan aliran dana dari PT Tondu’ Majeng ke rekening pribadi Sofiullah. Rekening koran menurutnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembelaan.

Terkait sosok IF, Sandy menyebut nama tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus sebagai saksi. Karena itu, pihaknya berharap yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

“Kami berharap IF bisa dihadirkan sebagai saksi agar jelas posisi penguasaan aset dan aliran dananya,” ujar Sandy.Kamis 12 Februari 2026.

Selain itu, ia juga menyinggung kewajiban pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa sekitar Rp180 juta hingga Rp200 juta.

Menurutnya, angka tersebut dinilai tidak sebanding jika dibandingkan dengan nilai aset yang disebut telah berpindah tangan.

Kuasa hukum mengakui adanya kelemahan administratif dari kliennya, terutama terkait pencatatan aset atas nama pribadi. Namun, pihaknya menegaskan hal tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan aktif dalam tindak pidana korupsi.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Publik kini menantikan pengungkapan fakta persidangan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Bangkalan tersebut.(*)

Baca Sebelumnya

Kwarcab Sumenep Gelar KMD Pramuka bersama SKK Migas-KEI, Kali Pertama dalam Sejarah!

Baca Selanjutnya

Jelang Ramadan, Pemkab Bondowoso Turun Tangan Cegah Lonjakan Harga dan Kelangkaan Sembako

Tags:

sidang kasus Korupsi BUMD Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

15 April 2026 19:16

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H