10 Parpol Non Parlemen Berpeluang Ajukan Pasangan Calon di Pilbup Bandung

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

24 Agt 2024 11:11

Thumbnail 10 Parpol Non Parlemen Berpeluang Ajukan Pasangan Calon di Pilbup Bandung
Ketua KPU Kab Bandung Syam Zamiat Nursyamsi  saat konferensi pers di Soreang, Sabtu (24/8/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengaku pihaknya telah membuat SK pasca keputusan Mahkah Konstitusi (MK), terkait persyaratan jumlah dukungan bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mencalonkan bupati atau wakil bupati dan calon gubernur/wakil gubernur serta batas usia paslon.  

"Khusus di kabupaten penduduknya yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 1 juta itu bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikali 6,5 persen," kata Syam saat konferensi pers di Soreang, Sabtu (24/8/2024).

Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan hal itu saat KPU Kabupaten Bandung menggelar Media Gathering Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024. Kegiatan bersama insan pers ini berlangsung, di Cafe KopiMage, Jalan Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung.Sabtu (24/8/2024).

Suara sah di Kabupaten Bandung sesuai DPT mencapai 2.119.852 suara sah dikali 6,5 persen, sehingga sebanyak 137.790,38 suara sah minimal, maka dengan suara sebesar itu parpol bisa mencalonkan paslon.

Baca Juga:
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat Penegasan

Syam mengungkapkan ada 10 parpol non parlemen di Kabupaten Bandung, tapi kalau digabungkan hasil perolehan suara sahnya, maka bisa mencalonkan bupati/wabup. 

"Karena saya hitung ada 200 ribu lebih suara sah dari 10 parpol non perlemen di Kabupaten Bandung ini. Ini menjadi angin segar bagi parpol non parlemen untuk mendaftarkan paslon yang akan diusung," ungkapnya.

Soal persyaratan batas usia juga mengikuti hasil putusan MK, yaitu usia paslon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota minimal harus 25 tahun sejak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU pada 22 September 2024, atau paslon gubernur dan wakil gubernur harus usia 30 tahun setelah ditetapkan sebagai paslon.

"Kami sejak tanggal 24 Agustus 2024 sudah mulai mengumumkan kepada masyarakat untuk persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Bandung, yang akan dibuka pendaftarannya tanggal 27-29 Agustus dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 29 Agustus waktunya mulai pukul 08.00-23.59 WIB," paparnya.

Baca Juga:
Putusan MK Nomor 223! Konsistensi Hukum, Tak Berdampak pada Penugasan Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu

Kendati demikian Syam mengaku baruada dua paslon yang akan mendaftar ke KPU dan belum ada gabungan parpol non parlemen yang berkonsultasi ke KPU.

Syam mengatakan pada 22 September nanti pihaknya baru diumumkan berapa paslon yang akan berkontestasi di Kabupaten Bandung.

Baca Sebelumnya

Deklarasi AMAN untuk Pilkada Nagan Raya 2024 akan Digelar Besok

Baca Selanjutnya

Jelang Pendaftaran Pilwali Palembang, Ratu Dewa-Prima Salam Terima SK B1.KWK dari Gerindra

Tags:

KPU kpu kab bandung MK putsan mk pilbup bandung pilkada kabupaten bandung

Berita lainnya oleh Iwa AS

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

19 April 2026 13:13

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

18 April 2026 20:44

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

18 April 2026 16:41

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

18 April 2026 15:30

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

17 April 2026 15:34

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

Menuju Porprov 2026, KONI Kabupaten Bandung Pastikan Pembinaan Bertahap dan Terukur

16 April 2026 23:03

Menuju Porprov 2026, KONI Kabupaten Bandung Pastikan Pembinaan Bertahap dan Terukur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda