PKPU Dikabulkan, PT BDS Jamin Seluruh Kewajiban ke Vendor Dibereskan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

23 Sep 2025 13:15

Thumbnail PKPU Dikabulkan, PT BDS Jamin Seluruh Kewajiban ke Vendor Dibereskan
Kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi

KETIK, BANDUNG – Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, pada sidang putusan Senin 22 September 2025.

Putusan ini menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan.

Dalam sidang bernomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah meninjau seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Cahaya Frozen Raya berada dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari. Putusan ini juga menunjuk Faisal, S.H., M.H., seorang Hakim Pengawas yang kompeten, untuk mengawasi seluruh proses PKPU.

"Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang telah melihat permasalahan ini secara jernih dan adil," kata Kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi, S.H, M.H, dalam keterangan resminya, Selasa 23 September 2025.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Menurutnya, putusan ini bukan sekadar kemenangan, melainkan juga bukti bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi pihak yang memiliki piutang sah.

"Ini menegaskan bahwa ada kewajiban utang yang harus diselesaikan oleh PT Cahaya Frozen Raya kepada PT BDS," ungkap Rahmat.

Rahmat menyatakan proses hukum ini diambil oleh PT BDS setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan yang tidak membuahkan hasil.

"Kami telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan mencari jalan keluar, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan," ungkapnya.

Baca Juga:
DPRD Kabupaten Bandung Konsisten Awasi Kasus PT BDS

PT BDS berharap proses PKPU ini dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan menghindari proses kepailitan yang lebih kompleks.

"Melalui proses PKPU ini, kami berharap PT Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya," tambah Rahmat.

Jamin Pembayaran ke Vendor dan Pemasok

Terkait putusan tersebut, PT BDS juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh vendor dan pemasoknya. Manajemen menegaskan seluruh kewajiban mereka akan dipenuhi.

"Kami memahami kekhawatiran yang mungkin timbul. Namun, kami ingin memastikan bahwa PT BDS menjamin seluruh pembayaran akan tetap dipenuhi," tegas Rahmat.

Ia menjelaskan, proses PKPU ini adalah langkah strategis untuk mengamankan piutang besar yang menjadi hak PT BDS. Dana yang berhasil dipulihkan dari proses ini akan digunakan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan memastikan likuiditas tetap terjaga.

"Kami berjanji bahwa dana yang kami tagih akan sangat membantu kami dalam memenuhi kewajiban kepada Anda, para mitra kami yang setia," tambahnya.

PT BDS secara khusus mengimbau para vendor dan pemasoknya untuk bersabar dan tetap tenang. Perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dan akan terus memberikan informasi terkini.

"Mari kita hadapi proses ini bersama-sama dengan optimisme. Kami yakin, dengan putusan ini, kami berada di jalur yang benar untuk mengamankan keuangan perusahaan dan memastikan kelangsungan kerja sama kita di masa depan," tutup Rahmat.(*)

Baca Sebelumnya

BKPSDM Pacitan: 15 Calon PPPK Gugur, Termasuk Penjaga SD Kasus Pembacokan

Baca Selanjutnya

Tetangga Ungkap Pelaku-Korban Pembacokan di Pacitan: Pisah Ranjang Tiga Tahun

Tags:

pt bds bds Pengadilan Niaga bandung daya sentosa

Berita lainnya oleh Iwa AS

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar