KETIK, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Pegi Perong, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Hakim Eman mengatakan, menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan, sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," tandas Eman dikutip dari Suara.com jaringan Ketik Media pada Senin, (8/7/24).
Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar sejak Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. (*)
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
8 Juli 2024 04:04 8 Jul 2024 04:04
Shinta Miranda, Akhmad Sugriwa
Redaksi Ketik.com
Press Confrence penangkapan Pegi Setiawan di Polda Jabar. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)
Tags:
PN Bandung Praperadilan Pegi Setiawan pegi perong Eman Sulaeman pembunuhan Vina vina cirebonBaca Juga:
Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Penggeledahan hingga Penahanan Dua TersangkaBaca Juga:
Gugat Balik Penetapan Tersangka KDRT, Darmanto Kembali Tempuh Jalur Praperadilan di PN PalembangBaca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi Lahan, Eks Direktur Polinema Akan Ajukan PraperadilanBaca Juga:
Praperadilan Tersangka Kasus KDRT dan Penelantaran Anak Dikabulkan, Massa Demo Pengadilan Tinggi PalembangBaca Juga:
Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRTBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
