Bantah Terlibat Kasus Vina, Pegi Perong: Ini Fitnah! Saya Rela Mati!

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

26 Mei 2024 15:50

Headline

Thumbnail Bantah Terlibat Kasus Vina, Pegi Perong: Ini Fitnah! Saya Rela Mati!
Konferensi pers kasus Vina Cirebon di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/24) . (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 sila, Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat kasus yang menggegerkan dan jadi sorotan publik itu.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi menegaskan tidak terlibat kasus Vina. Dia pun menyangkal kabur saat dijadikan DPO Polda Jabar.

"Ini fitnah, saya tidak melakukan pembunuhan. Saat kejadian tahun 2016 lalu, saya ada di Katapang, hingga tahun 2019," tukas Pegi kepada puluhan awak media di Mapolda Jabar.

Namun saat menyebut dirinya difitnah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut, Pegi pun langsung digiring lagi oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar, agar menjauh dari awak media. Sejumlah awak media sempat mengejar Pegi untuk meminta pernyataan lebih jelas.

Baca Juga:
Tinjau Pos Terpadu Nagreg, Kapolda Jabar: Tingkatkan Kewaspadaan, Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab

Saat didekati sejumlah wartawan, Pegi kembali mengelak kembali jika ia tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. "Saya tidak terlibat, itu fitnah dan saya rela mati," ucapnya yang langsung digiring petugas berpakaian preman, kepolisian.

Pegi pun sebelumnya mengaku berada di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, saat kasus Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 lalu.

Pada Selasa (21/5/2024) malam, Pegi diciduk jajaran Ditresmum Polda Jabar di Jalan Kopo Bandung, saat dirinya bekerja sebagai buruh bangunan. Pegi Perong ditangkap diduga terlibat pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. Pegi yang buron 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. 

"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (26/5).

Baca Juga:
Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

Ancaman hukuman terhadap Pegi usai ditetapkan sebagai tersangka karena Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan bisa dikenakan pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan terencana yang maksimalnya pidana mati.

"Tersangka Pegi Perong berusaha menghilangkan identitas. Bulan September 2016 hingga tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," kata Jules.(*)
 

Baca Sebelumnya

Kisah Gatot, Kakek 70 Tahun Mengais Rezeki di Tengah Riuh Pengunjung Surabaya Vaganza

Baca Selanjutnya

Usai Transaksi, Pemakai Narkoba di Situbondo Ditangkap Polisi

Tags:

pegi perong kasus vina polda jabar

Berita lainnya oleh Iwa AS

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

19 April 2026 13:13

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

18 April 2026 20:44

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

18 April 2026 16:41

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

18 April 2026 15:30

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

17 April 2026 15:34

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

Menuju Porprov 2026, KONI Kabupaten Bandung Pastikan Pembinaan Bertahap dan Terukur

16 April 2026 23:03

Menuju Porprov 2026, KONI Kabupaten Bandung Pastikan Pembinaan Bertahap dan Terukur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda