Pemkab Bandung Menangkan Gugatan PTUN Terkait Pasar Banjaran

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

14 Jul 2023 03:12

Thumbnail Pemkab Bandung Menangkan Gugatan PTUN Terkait Pasar Banjaran
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama para pedagang Pasar Banjaran, di Gedung M Toha Soreang. (Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam  Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera melanjutkan aktivitas pembangunan Pasar Sehat Banjaran, menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis 13 Juli 2023 itu amar putusan menyebutkan 'Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya', dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

"Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Sehat Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung. Mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Sehat Banjaran dan bisa berjualan secara normal, " ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Jumat (13/7/2023).

Pedagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara) Pasar Banjaran  ini sangat yakin pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

"Justru revitalisasi Pasar Banjaran ini untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat umumnya yang menghendaki kota Banjaran lebih tertata," tandas Asep.

Menanggapi hal ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan putusan PTUN tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum, bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemkab Bandung dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar. Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, kata bupati, ia berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. 

"Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan Pasar Sehat Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat", seru Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Baca Juga:
Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Foto Tempat Penampungan Berjualan Sementara Pasar Banjaran. (Footo:Iwa/Ketik.co.id)Tempat Penampungan Berjualan Sementara Pasar Banjaran. (Footo:Iwa/Ketik.co.id)

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Dicky Anugrah menambahkan, setelah adanya amat putusan itu,  Disdagin  bersama mitranya akan melanjutkan tahapan berikutnya. 

"Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik," ungkap Dicky.(*)
 

Baca Sebelumnya

5 Kelebihan Huawei Matepad Air, Tablet Rasa Laptop yang Baru Dirilis

Baca Selanjutnya

Kemendagri Puji Keberhasilan Pemkab Sidoarjo, tapi Stunting Jadi Catatan

Tags:

PEMKAB BANDUNG BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA pasar pasar banjaran

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar