Pemkab Bandung Matangkan Tiga Regulasi Strategis untuk Dukung Pembangunan Daerah

19 Juni 2026 17:48 19 Jun 2026 17:48

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkab Bandung Matangkan Tiga Regulasi Strategis untuk Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab Bandung di Rapat Paripurna, Jumat (19/6/26).(Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, serta memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Jumat, 19 Juni 2026.

Tiga Raperda yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

KDS mengatakan ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, perubahan struktur perangkat daerah dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.

"Melalui penataan kelembagaan yang lebih efektif dan proporsional, kami berharap kinerja birokrasi semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik," kata KDS.

Selain itu, Pemkab Bandung juga mendorong penguatan sektor kesehatan melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperluas akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Menurut KDS, pelayanan kesehatan merupakan salah satu sektor yang harus terus diperkuat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat, mudah diakses, dan berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut, KDS menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, seluruh pandangan dan saran yang berkembang dalam pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.

"Berbagai hal yang bersifat substantif maupun teknis akan kami tindak lanjuti dan bahas lebih mendalam bersama alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Kami meyakini pembahasan ketiga Raperda ini akan menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung," kata KDS.(*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG PEMKAB BANDUNG DADANG SUPRIATNA dprd kab bandung raperda