KETIK, BANDUNG – Korsleting listrik menjadi salah satu penyebab utama kebakaran di Kabupaten Bandung sepanjang Januari-Agustus 2026. Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kabupaten Bandung mencatat 98 kasus atau 20,9 persen dari kejadian kebakaran di wilayah manajemen kebakaran (WMK) Kabupaten Bandung diduga dipicu korsleting listrik.
Data tersebut menjadi perhatian Bupati Bandung Dadang Supriatna atau akrab disapa KDS saat rapat koordinasi rutin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung M. Toha, Soreang, Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat itu, KDS meminta persoalan instalasi listrik menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran, terutama di kawasan permukiman dengan bangunan dan jaringan listrik yang sudah berusia puluhan tahun.
KDS mengatakan, berdasarkan pengamatannya saat turun ke sejumlah lokasi bersama BPBD, Dinas Sosial, Perkimtan, DPUTR dan BAZNAS, terdapat kejadian kebakaran yang berawal dari korsleting listrik. Ia menyebut usia kabel pada sejumlah rumah bahkan telah mencapai sekitar 30 tahun.
Karena itu, KDS meminta Sekretaris Daerah mengundang PLN untuk melakukan verifikasi terhadap wilayah yang memiliki instalasi listrik lama.
“Undang saja PLN, verifikasi lagi wilayah mana saja yang rumahnya sudah 30 tahun. Cek kabel listriknya, termasuk tiang listriknya,” kata KDS.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kabel di dalam rumah. Kondisi tiang listrik dan jaringan yang berada di lingkungan permukiman juga perlu diperiksa, terutama di kawasan padat.
Data Disdamkar menunjukkan korsleting listrik bukan satu-satunya penyebab kebakaran. Dari 468 kejadian kebakaran yang ditangani sepanjang Januari-Agustus 2026, sebanyak 455 terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Dari kejadian di wilayah tersebut, 98 kasus atau 20,9 persen diduga disebabkan korsleting listrik, sementara 85 kasus atau 18,2 persen dipicu pembakaran sampah. Sebanyak 222 kasus atau 47,4 persen masih belum diketahui pasti penyebabnya.
Pada periode yang sama, objek kebakaran juga didominasi semak belukar sebanyak 180 kejadian atau 38,4 persen, disusul rumah tinggal 143 kejadian atau 30,5 persen. Kondisi ini menunjukkan risiko kebakaran tidak hanya berada di kawasan lahan kering, tetapi juga menyentuh lingkungan permukiman.
Persoalan instalasi listrik menjadi semakin penting ketika memasuki musim kemarau. Pada Juli 2026, Disdamkar mencatat 135 kejadian kebakaran, termasuk 100 kejadian kebakaran semak belukar atau karhutla. Pada Agustus kembali terjadi 134 kejadian.
KDS juga menyoroti keberadaan kabel listrik maupun kabel telekomunikasi yang melintang di kawasan permukiman. Ia meminta penataan jaringan tersebut diperbaiki, baik dari sisi keselamatan maupun estetika lingkungan.
Ia meminta DPUTR menindaklanjuti penerapan ducting yang telah diatur dalam peraturan daerah. Menurut KDS, jaringan kabel yang melintang dan tidak tertata perlu ditangani agar tidak menjadi persoalan di kawasan permukiman.
Di sisi penanganan, Disdamkar Kabupaten Bandung mencatat hingga Agustus 2026 telah menangani 468 kejadian kebakaran dan 1.662 kejadian evakuasi atau penyelamatan nonkebakaran. Untuk kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Bandung, capaian response time maksimal 15 menit mencapai 65,27 persen, dengan rata-rata waktu tanggap 15 menit. Nilai aset yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp322,12 miliar atau sekitar 93,27 persen dari total taksiran aset.
Namun, KDS menekankan bahwa penanganan setelah kebakaran terjadi harus diikuti langkah pencegahan. Pemeriksaan instalasi listrik menjadi salah satu langkah yang dinilai penting, terutama pada rumah-rumah yang jaringan listriknya telah berusia lama.
Disdamkar sendiri telah mengimbau masyarakat melakukan pemeriksaan berkala terhadap instalasi listrik rumah tangga. Imbauan tersebut juga diperkuat dengan catatan bahwa korsleting menjadi penyebab terbesar yang teridentifikasi dalam data kebakaran Januari-Agustus 2026.
“Verifikasi lagi wilayah mana saja yang rumahnya sudah 30 tahun,” ujar KDS.
Dengan demikian, pencegahan kebakaran di Kabupaten Bandung tidak hanya diarahkan pada kesiapan armada dan petugas pemadam, tetapi juga pada pemeriksaan sumber risiko sebelum kebakaran terjadi, terutama instalasi listrik rumah dan jaringan listrik di kawasan permukiman.(*)
