KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perlunya penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.

Selain penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan, praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara, seperti manipulasi nilai transaksi pertambangan dan pencurian ikan, dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Hal tersebut disampaikan Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, Prabowo meminta kajian mendalam terhadap usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusril menegaskan, arahan tersebut belum berarti Presiden menyetujui usulan perubahan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pemerintah perlu mengkaji lebih jauh rumusan yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi nasional.

Baca Juga:
BNPB: Luas Karhutla di Sumatera Tinggal 23 Hektare, Kalimantan Masih 1.566 Hektare

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, salah satu alasan perlunya kajian tersebut adalah cakupan tindak pidana korupsi yang tidak semata-mata berkaitan dengan penyuapan.

Ia menjelaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mencakup berbagai aspek yang dapat menjadi pedoman negara peserta dalam menyusun aturan pemberantasan korupsi di hukum nasional masing-masing.

Dalam konteks Indonesia, Yusril menyoroti praktik under-invoicing atau pelaporan nilai maupun jumlah transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya di sektor pertambangan.

Baca Juga:
Temui Prabowo, BRIN Lapor Kembangkan Energi dari Limbah Sawit hingga Vaksin Malaria

Praktik tersebut, menurut dia, berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan dan mengalirnya kekayaan ke luar negeri.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkapnya.

Yusril menilai, pencurian ikan dan manipulasi pelaporan transaksi di sektor pertambangan merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya melindungi kekayaan nasional.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan perekonomian negara, meskipun tidak selalu menjadi sorotan seperti kasus suap atau penggelembungan harga dalam pengadaan.

“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujarnya.

Selain memperluas perhatian terhadap praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional, Yusril menilai unsur kerugian negara dan perekonomian negara dalam aturan tindak pidana korupsi perlu dikaji secara lebih mendalam.

Kejelasan pengertian kedua unsur tersebut dinilai penting agar penerapan hukum tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.

Pemerintah akan melanjutkan kajian penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.

Kajian tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mencegah kerugian negara dan melindungi kekayaan alam Indonesia.(*)