YARA Gugat PT Organik Semesta Subur Rp2 Triliun ke Pengadilan

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: M. Rifat

25 Okt 2024 02:30

Thumbnail YARA Gugat PT Organik Semesta Subur Rp2 Triliun ke Pengadilan
Masyarakat Kota Subulussalam, melalui perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendaftarkan gugatan terhadap PT. OSS. Kamis, 24 Oktober 2024 ke Pengadilan Negeri Singkil. (Foto: Dok. YARA for Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Perwakilam Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam mengajukan gugatan terhadap PT Organik Semesta Subur (PT.OSS) ke Pengadilan Negeri Singkil untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 triliun lebih.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui e court oleh Kaya Alim dkk selaku Kuasa Hukum Edi Sahputra Bako. "Ya, hari ini gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Singkil," ungkap Kaya Alim kepada media, Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut Kaya Alim, alasan mereka melakukan gugatan, karena PT. OSS telah diberi perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh (DPMPTSPA) melalui Surat Keputusan nomor: 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan kepada PT Organik Semesta Subur, seluas 990 Ha.

Namun, sejak rentang waktu diberikannya Izin Pertambangan tersebut oleh Pemerintah Aceh tahun 2018 sampai dengan saat ini, PT OSS tidak melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi sebagaiamana tujuan dari diberikannya Izin tersebut kepada PT OSS oleh Pemerintah Aceh.

Baca Juga:
Mahasiswa Malaysia hingga Tunisia Pilih FKUB, Strategi Internasionalisasi Kian Agresif

“PT OSS ini sebelumnya mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh, setelah diberikan izinnya, ternyata tidak melakukan penambangan, sejak tahun 2018 sampai dengan dicabut izinnya tahun lalu,” kata Kaya Alim

Kemudian, Izin Pertambangan tersebut dicabut kembali dengan surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organis Semesta Subur.

Karena tidak dilakukan penambangan sejak tahun 2018 sesuai dengan Izin yang diberikan, kemudian Pemerintah Aceh mencabut Izin Pertambangan PT OSS tersebut pada tahun 2023.

Selain dicabut izinnya, juga dibebankan beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi. Itu seperti menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Oajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan kepada Pemerintah Aceh.

Baca Juga:
Penerbangan Super Air Jet Aceh–Medan Telat 3 Jam, Sambungan ke Simeulue Dibatal­kan

Ditambah menyelesaikan masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh.

"PT. OSS sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya kepada Pemerintah Aceh, dan tindakan PT. OSS yang tidak melakukan proses penambangan sejak izin diberikan juga telah merugikan," kata Edi Sahputra selaku warga Kota Subulussalam.

Selain itu, dengan tidak ada operasionalnya PT. OSS juga merugikan daerah Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masyarakat Subulussalam juga kehilangan kesempatan bekerja yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja dan hilangnya ketertersediaan lapangan usaha bagi masyarakat sekitar tambang dengan perputaran modal pada investasi pertambangan. 

Jika bekerja pada perusahaan tersebut dengan gaji rata rata 3 juta/bulan saja, maka sejak 2018 sampai dengan saat ini diperkirakan kehilangan sekitar 216 juta. 

Juga masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) akibat tidak ada operasionalnya perusahaan tersebut, yang semuanya diperkirakan mencapai Rp2 Triliun.

“Setelah dicabut izinnya, PT. OSS belum juga melaksanakan kewajibannya, padahal jika dihitung kerugian yang ditimbulkan akibat tidak oprasionalnya mereka, dalam satu orang yang bekerja bisa mendapatkan 216 juta, belum lagi kalau dihitung Subulussalam kehilangan PAD nya,” ujar Alim.

Atas perkiraan tersebut, YARA meminta Pengadilan menghukum PT OSS untuk membayar kalkulasi kerugian yang diperkirakan sebesar 216 juta untuk satu orang.

Dan 2 triliun untuk kerugian publik yang mencakup potensi kehilangan PAD, kehilangan kesempatan kerja dan usaha masyarakat Subulussalam, dan kesempatan mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) dari perusahaan tertambangan tersebut. 

“Kami minta dibayarkan ke Baitulmal Kota Subulussalam, untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat.” Demikian permintaan dalam gugatan tersebut yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil tukas Kaya Alim. (*)

Baca Sebelumnya

Pjs Bupati Asahan Kunjungan Kerja di Empat Kecamatan

Baca Selanjutnya

Khofifah-Emil Dapat Dukungan Relawan Juang KIP

Tags:

YARA daftar gugatan PT. OSS PN Singkil 2 triliun IUP

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar