YARA Abdya: Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima Adalah Bentuk Kejahatan

Editor: T. Rahmat

28 Agt 2025 12:40

Thumbnail YARA Abdya: Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima Adalah Bentuk Kejahatan
Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa saat mendampingi salah satu klien di pengadilan. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Polemik izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas PT Abdya Mineral Prima di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), semakin memanas. Gelombang penolakan datang dari masyarakat, mahasiswa, kalangan legislatif, hingga kini lembaga advokasi hukum.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya menegaskan sikap tegas menolak keberadaan PT Abdya Mineral Prima. Mereka menilai kebijakan perizinan yang dikeluarkan untuk perusahaan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat dan lingkungan.

“Kebijakan tentang perizinan PT Abdya Mineral Prima yang akan mengeruk hasil alam Abdya adalah tindak kejahatan,” tegas Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa, kepada awak media di Blangpidie, Kamis, 28 Agustus 2025.

PT Abdya Mineral Prima diketahui mengantongi IUP Eksplorasi dengan nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh. Izin tersebut mencakup lahan seluas 2.319 hektare di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee, meliputi Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurembang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Sejumlah pihak menilai proses penerbitan izin tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak.

Putra Yulaisa menggunakan perumpamaan tajam untuk menggambarkan penolakan YARA terhadap tambang emas di Abdya.

“Tamu tidak akan masuk, jika tuan rumah tidak membuka pintu,” ujarnya.

Ia menekankan, masyarakat adalah pemilik sah tanah dan lingkungan, sehingga tidak boleh ada keputusan yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Menurutnya, pemerintah daerah maupun pemerintah Aceh seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi.

Baca Juga:
Penanganan Tambang Ilegal di Halsel Belum Tutup Celah, Aktivitas Kerap Lolos

Penolakan terhadap PT Abdya Mineral Prima sebelumnya juga telah disuarakan mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif Abdya. Mereka menilai perusahaan tambang emas hanya akan membawa kerusakan lingkungan, mengancam lahan pertanian, mencemari sungai, dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Dengan masuknya YARA Abdya ke dalam barisan penolak tambang, tekanan terhadap pemerintah untuk meninjau ulang dan mencabut izin semakin menguat.

Kini publik menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Abdya dan Pemerintah Aceh dalam merespons gelombang penolakan yang semakin meluas ini. (*)

Baca Sebelumnya

Ahmad Dhani Nonton Wayang di Trowulan Mojokerto sampai Dini Hari setelah Hampir Diusir dari Rapat DPR

Baca Selanjutnya

Mahyeldi Tegaskan RSUP Padang Jadi Pusat Pendidikan Dokter Spesialis

Tags:

Tolak Tambang Emas PT Abdya Mineral Prima . Tambang emas Aceh Barat Daya yara abdya Aceh Emas Abdya

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar