KETIK, TUBAN – Warga Desa Socorejo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyuarakan keresahan terkait proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pelabuhan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara memadai.

Sejumlah warga bahkan menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan tersebut.

Mereka menilai dampak polusi udara dari aktivitas pelabuhan dan industri di sekitar wilayah mereka semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Minimnya transparansi dalam proses administratif juga dinilai dapat memicu penolakan yang berujung pada terganggunya aktivitas operasional pelabuhan.

Baca Juga:
Kimsin Reunion Festival di Kwan Sing Bio Tuban Sajikan Makan Gratis Ribuan Porsi

Pemerintah Desa Socorejo menyoroti kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan warga terkait rencana perpanjangan SHGB kawasan pelabuhan.

Diketahui, masa berlaku SHGB tersebut akan berakhir pada 23 Agustus 2026, dan sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan seharusnya sudah dilakukan paling lambat dua tahun sebelum masa berakhir.

Di tengah aktivitas pelabuhan yang terus berjalan, warga mengaku merasakan dampak langsung seperti paparan debu, peningkatan kendaraan berat, hingga menurunnya kenyamanan hidup sehari-hari.

Namun, proses administratif yang berkaitan dengan keberlanjutan operasional kawasan dinilai belum disertai sosialisasi terbuka kepada masyarakat terdampak.

Baca Juga:
MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik, Cetak Lulusan Pintar Ngaji dan Jago IT

Kepala Desa Socorejo, Z Arief Rahman Hakim, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami tidak bisa menerima jika masyarakat terdampak langsung justru tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan pelabuhan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memiliki peran strategis bagi industri dan perekonomian.

Namun, status tersebut menurutnya harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

“Semakin strategis sebuah objek, semakin besar pula tanggung jawab sosialnya. Stabilitas tidak cukup dijaga secara administratif, tetapi juga harus dijaga dari masyarakat di tingkat bawah,” imbuhnya.

Pemdes Socorejo juga mengingatkan bahwa kurangnya komunikasi dapat memicu kesalahpahaman yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.

Kondisi ini dinilai rentan memunculkan aksi penolakan apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan partisipatif.

Sejumlah upaya konfirmasi kepada pihak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk maupun pihak terkait lainnya belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Pemdes Socorejo telah mengirimkan surat resmi kepada BPN Kabupaten Tuban, PT Semen Indonesia, Polres Tuban, DPRD Tuban, dan Bupati Tuban, berisi permintaan mediasi terbuka, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta pelibatan pemerintah desa dalam proses komunikasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan Hak Guna Bangunan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, lingkungan, serta tata ruang wilayah.

Selain itu, perpanjangan HGB juga tidak bersifat otomatis, melainkan melalui evaluasi menyeluruh.

Apabila terdapat konflik sosial atau dampak lingkungan yang signifikan, negara memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang hak tersebut.

“Kami tidak mencari konflik. Namun kami juga tidak akan diam jika masyarakat merasa tidak dilibatkan. Jalan terbaik adalah duduk bersama secara terbuka,” tegas Kepala Desa Socorejo.(*)