KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang dipastikan tidak mengubah regulasi terkait penggunaan sound horeg. Pengeras suara bervolume ekstrem tersebut tetap dilarang dalam pelaksanaan pawai budaya maupun karnaval pada tahun 2026.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Terlebih menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, agenda karnaval di sejumlah wilayah mulai marak dijadwalkan.

Wahyu meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dengan tidak menggunakan sound horeg yang melebihi ambang batas regulasi. Kebijakan ini masih sama seperti ketentuan pelaksanaan karnaval pada tahun 2025 lalu.

"Tetap tidak boleh (penggunaan sound horeg untuk karnaval)," ujar Wahyu, Rabu 22 Juli 2026.

Langkah tegas ini menyusul gelombang protes warga terkait penyelenggaraan karnaval di wilayah Tunggulwulung pada 12 Juli 2026 lalu. Penggunaan sound horeg pada acara tersebut dinilai sangat bising dan mengganggu waktu istirahat warga hingga larut malam.

Baca Juga:
Berusia 1 Abad, Pemkot Malang Genjot Stadion Gajayana Jadi Pusat Sport Tourism dan Ekraf

Menanggapi insiden tersebut, Wahyu mengaku telah menegur pihak-pihak terkait, khususnya Camat, Lurah, hingga panitia penyelenggara. Ia menegaskan, peserta maupun panitia karnaval wajib menggunakan pengeras suara sesuai standar yang wajar agar tidak mengganggu kenyamanan publik.

"Kemarin juga saya sudah tegur, karena kita sudah melarang terkait dengan sound horeg. Saya telepon Pak Camat, Bu Lurah dan panitia, dan itu sudah kita kurangi. Tapi ya tetap ada saja. Sesuai dengan kewajaran saja," ucap Wahyu. (*)

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Dorong Kolaborasi Antarhotel untuk Perkuat Industri Perhotelan