KETIK, MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kecewa dengan aksi vandalisme yang menyasar anjungan air siap minum di Kayutangan Heritage. Aksi tersebut dinilai merugikan masyarakat terlebih Kayutangan Heritage merupakan ikon wisata Kota Malang. 

Wahyu menjelaskan, anjungan air siap minum tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses air minum. 

"Jadi karena masyarakat sendiri yang rugi terkait dengan hal tersebut. Itu air minum yang sudah dibuat untuk memberikan kemudahan mereka yang haus dan tidak harus membeli, gratis. Nah, itu dirusak, kan ini saya menyesali," ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.

Pasalnya terdapat oknum tak bertanggungjawab yang melakukan aksi vandalisme berupa mencoret-coret anjungan siap minum tersebut. Ia meminta kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum bersama. 

"Ya sosialisasi kita, kesadaran masyarakat, ya, terutama. Ya nanti sanksinya kita serahkan kepada yang berhak saja," lanjutnya. 

Baca Juga:
Dukung Program KKMP Cemorokandang, Bhabinkamtibmas Turun ke Ladang Ikut Tanam Jagung

Tak hanya coretan, namun diketahui anjungan air minum tersebut juga mengalami kerusakan. Dengan demikian aksi vandalisme dinilai tak hanya mengganggu estetika Kayutangan Heritage namun juga fungsinya. 

"Jadi ada orang yang memerlukan, akhirnya merasa terkendala. Biasanya dapat minum dari sana, akhirnya dengan vandalisme ini menjadi orang menjadi kesulitan mendapatkan air minum bersih," katanya. 

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, menjelaskan, perusakan fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda sesuai ketentuan. 

Selain itu aksi vandalisme juga bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tajun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. 

Baca Juga:
Arema FC Resmi Rekrut Syahrul Trisna Fadillah untuk Perkuat Posisi Penjaga Gawang

"Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggungjawab tapi juga bisa dikenakan sanksi hukum. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga dan merawat fasilitas yang tersedia demi kepentingan bersama," tutur Priyo. (*)