Wajib Lapor Hingga 2029! Ini Alasan Setnov Dapat "Hadiah" Bebas Bersyarat

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Fiqih Arfani

18 Agt 2025 10:17

Thumbnail Wajib Lapor Hingga 2029! Ini Alasan Setnov Dapat "Hadiah" Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua kiri) saat hendak bebas usai mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 Agustus 2029. (Foto: Dok Lapas Sukamiskin)

KETIK, SURABAYA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan Setnov sudah pulang usai mendapat bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai aturan, ditambah telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara.

Dengan demikian, Setnov bukan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI karena sudah keluar sebelum 17 Agustus, atau tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca Juga:
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Beri Peringatan Keras: Korupsi KTP Kejahatan Luar Biasa

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun Setnov baru terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada 2029.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Dijelaskan Rika, Setnov keluar dari Lapas dengan program bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setnov juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Baca Juga:
Senyum Rekah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Keluar Lapas Pondok Bambu, Resmi Bebas Bersyarat

Sejak tanggal 16 Agustus 2025, imbuh Rika, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung dan wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan hingga 2029 atau tepat dinyatakan bebas murni.

Sesuai aturan pembebasan bersyarat, apabila yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana maka sisa masa hukuman yang dibebaskan akan dihitung dan ditambahkan vonis baru.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. (*)

Baca Sebelumnya

GP Ansor Pujer Bondowoso Kibarkan Bendera di Lereng Ijen, Padukan Nasionalisme dan Kontemplasi Alam

Baca Selanjutnya

Gerakan Mahkamah Agung Peduli, PTUN Surabaya Kunjungi dan Santuni Panti Asuhan Muzdalifah Sidoarjo

Tags:

setnov bebas Bebas Bersyarat Setya Novanto

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar