KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melakukan penyesuaian postur APBD 2026 melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Perubahan tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, dalam Rapat Paripurna ke-18, 19, dan 20 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Halmahera Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Paripurna tersebut memuat tiga agenda, yakni penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2026, pengambilan keputusan persetujuan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta penyampaian hasil reses anggota DPRD.
Helmi menjelaskan, penyesuaian dilakukan berdasarkan perkembangan realisasi APBD semester pertama, perubahan asumsi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat, serta dinamika kebutuhan pelayanan publik.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan instrumen kebijakan fiskal untuk merespons dinamika ekonomi, perkembangan pelaksanaan APBD semester pertama, perubahan asumsi makro ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pelayanan publik yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Helmi.
Baca Juga:
Transfer Susut, PAD Halmahera Selatan MenguatDalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp269,156 miliar menjadi Rp300,656 miliar, atau bertambah Rp31,5 miliar.
Kenaikan ini bersumber dari peningkatan target pajak daerah sebesar Rp15 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp16,5 miliar. Pemerintah daerah menilai terdapat potensi penerimaan baru dari pengembangan fasilitas perusahaan di Halmahera Selatan.
“Target pajak daerah naik sebesar Rp15 miliar dan retribusi daerah naik sebesar Rp16,5 miliar. Kenaikan ini didasarkan pada potensi penerimaan pajak dan retribusi yang cukup signifikan dari pembangunan sarana prasarana yang dilakukan PT Harita Group dan PT Wanatiara Persada,” jelas Helmi.
Selain itu, Pemkab Halmahera Selatan juga akan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah serta memperkuat tata kelola pajak dan retribusi guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Baca Juga:
APBD Halmahera Selatan Bergeser, Belanja Tembus Rp1,741 TriliunDi sisi lain, target Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami penyesuaian turun sebesar Rp31,5 miliar. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap ketidakpastian realisasi pembayaran hingga akhir tahun anggaran.
“Pemerintah daerah juga melakukan pengurangan atas target penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi sebesar Rp31,5 miliar sebagai langkah untuk menjaga likuiditas daerah sampai dengan akhir tahun 2026, mengingat adanya ketidakpastian pemenuhan kewajiban bagi hasil kepada kabupaten,” ungkapnya.
Sementara itu, transfer dari pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar yang berasal dari insentif Kementerian Dalam Negeri atas capaian daerah dalam pengembangan pembiayaan inovatif atau creative financing.
Secara keseluruhan, penyesuaian tersebut membuat total pendapatan daerah hanya meningkat Rp1 miliar, dari Rp1,712 triliun menjadi Rp1,713 triliun.
“Pendapatan daerah Tahun 2026 mengalami penyesuaian dari Rp1 triliun 712 miliar menjadi Rp1 triliun 713 miliar atau naik sebesar Rp1 miliar,” terang Helmi.
Pendapatan transfer tercatat turun dari Rp1,424 triliun menjadi Rp1,393 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp19,069 miliar.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah meningkatkan alokasi dari Rp1,722 triliun menjadi Rp1,741 triliun, atau naik sebesar Rp18,587 miliar.
Penyesuaian tersebut mencakup kebutuhan gaji PPPK tahap II, pembayaran THR guru tahun 2025, kegiatan sejumlah perangkat daerah, serta belanja yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Belanja daerah Tahun 2026 dialokasikan naik dari Rp1 triliun 722 miliar menjadi Rp1 triliun 741 miliar atau naik sebesar Rp18 miliar 587 juta,” sebut Helmi.
Belanja operasi meningkat dari Rp1,200 triliun menjadi Rp1,263 triliun, sementara belanja modal naik dari Rp183,413 miliar menjadi Rp192,345 miliar.
Sebaliknya, Belanja Tidak Terduga (BTT) mengalami penurunan signifikan dari Rp53,381 miliar menjadi Rp509 juta. Adapun belanja transfer tetap sebesar Rp285,262 miliar.
Pemerintah daerah juga berupaya menyesuaikan struktur belanja dengan ketentuan alokasi infrastruktur minimal 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen, meskipun target tersebut belum sepenuhnya dapat dipenuhi.
Dalam komponen pembiayaan daerah, Pemkab Halmahera Selatan mencatat penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp29,877 miliar.
“Penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp29 miliar 877 juta,” kata Helmi.
SiLPA tersebut terdiri dari BLUD sebesar Rp18,493 miliar, kapitasi JKN Rp67,264 juta, BOK Rp1,584 miliar, DAK fisik Rp4,492 miliar, DAU specific grant pendidikan Rp608,7 juta, serta THR guru melalui tambahan DAU 2025 sebesar Rp4,579 miliar.
Helmi berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan tepat waktu.
“Kami berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan tepat waktu sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik,” pungkasnya.