Vonis Kasus Tol Betung-Tempino: Dua Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Langsung Banding

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Agt 2025 21:40

Thumbnail Vonis Kasus Tol Betung-Tempino: Dua Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Langsung Banding
Dua terdakwa kasus korupsi proyek Tol Betung–Tempino–Jambi, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur, berdiri mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Palembang, Jumat 15 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pada proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino–Jambi kembali menyita perhatian publik.

Pasalnya, dua terdakwa utama, Yudi Herzandi (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba) dan Amin Mansyur (purnakaryawan Badan Pertanahan Nasional), hanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Jumat 15 Agustus 2025.

Vonis tersebut hanya 4 bulan lebih berat dari ancaman minimal pasal yang dikenakan, yakni Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tipikor (minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun). Putusan itu juga 8 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut faktor yang meringankan antara lain sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan dan riwayat belum pernah dihukum. Namun, majelis juga menegaskan bahwa tindakan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat tuntutan jaksa penuntut umum,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar putusan, JPU Kejari Muba langsung menyatakan banding. Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Haris menegaskan, langkah itu diambil karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan mereka.

“Kita langsung menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa,” ujarnya saat dikonfirmasi

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Sementara itu, pihak terdakwa memilih bersikap hati-hati. Tim kuasa hukum Yudi Herzandi, advokat Nurmala, menyatakan tidak sepakat dengan putusan hakim dan menilai vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Jelas kami tidak sependapat dengan jaksa dan hakim, apalagi tidak ada kerugian negara yang disebabkan klien kami. Namun keputusan untuk banding atau menerima kami serahkan kepada klien,” tegas Nurmala.

Senada, kuasa hukum Amin Mansyur, advokat Husni Chandra, juga menyatakan keberatan.

“Klien kami mestinya bebas. Tapi kami akan berkoordinasi dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat terdakwa lain, yakni H Halim, Direktur PT SMB, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah. Meski penetapan tersangka dilakukan hampir bersamaan dengan Yudi dan Amin, pemberkasan perkara Halim hingga kini sudah lebih dari lima bulan belum rampung.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat lantaran dinilai sempat menghambat proses pembangunan proyek nasional Tol Betung–Tempino–Jambi pada tahap penyelidikan hingga penyidikan.(*) 

Baca Sebelumnya

Lupakan Hasil Minor, Persebaya Bawa Target 3 Poin Lawan Persita

Baca Selanjutnya

Gula Rakyat Menumpuk, H.M Arum Sabil Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Tags:

Kasus tol berung Tempino jambi Korupsi Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H