KETIK, MALANG – Perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SM (23) yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya memasuki babak putusan. Setelah melalui sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, terdakwa Musa Krisdianto Warorowai dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Budiono, dalam sidang yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

“Putusan hakim sama dengan tuntutan kami, yakni 18 tahun penjara. Unsur perencanaan terbukti, yaitu ada jeda waktu saat terdakwa mengambil pisau untuk membunuh korban,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Heriyanto, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan. Ia menjelaskan, terdakwa sempat meninggalkan korban untuk menuju dapur dan mengambil pisau sebelum akhirnya melakukan penyerangan.

Baca Juga:
Bripda Ali Topan Harumkan Nama Polresta Malang Kota di Bhayangkara Run Blitar 2026

“Dari fakta persidangan, terbukti adanya perencanaan pembunuhan. Jadi terdakwa saat didesak korban, sempat turun ke dapur dan mengambil pisau lalu menikam bagian leher korban. Dan dengan putusan ini, kami juga menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Meski putusan telah dibacakan, hingga saat ini baik pihak jaksa maupun terdakwa belum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kedua pihak masih menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan klien serta keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

“Kami akan berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam waktu tujuh hari ke depan, akan diputuskan apakah mengajukan upaya hukum atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:
Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi di Malang Raya Aman, Ini Langkah Mitigasinya

Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai hasil persidangan telah memenuhi target pembelaan yang diajukan. Pasalnya, terdakwa tidak dijatuhi pidana maksimal berupa hukuman mati maupun penjara seumur hidup sebagaimana ancaman dalam dakwaan primer.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban melalui aplikasi MiChat yang dalam praktik tertentu kerap disalahgunakan untuk transaksi layanan seksual. Keduanya kemudian bertemu di rumah kos terdakwa di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, pada Sabtu, 27 Desember 2025 malam.

Berdasarkan hasil penyidikan yang terungkap di persidangan, sempat terjadi perselisihan terkait pembayaran setelah keduanya melakukan hubungan intim. Saat korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar, terdakwa diduga panik, mengambil pisau dari dapur, lalu menyerang korban hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP baru atau ketentuan sebelumnya Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.