Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Agt 2025 21:54

Thumbnail Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Pikir-Pikir
Tegang menanti putusan, dua terdakwa suap proyek Pokir DPRD OKU dengarkan vonis hakim di PN Palembang. Jumat 15 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua kontraktor yang terjerat kasus suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Jumat 15 Agustus 2025.

Ahmad Sugeng Santoso dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Muhammad Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Majelis Hakim yang diketuai Idi iI Amin menyatakan kedua terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten OKU.

Vonis untuk Ahmad Sugeng Santoso sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU dari KPK memilih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar. Dalam perkara ini, total ada enam tersangka.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Selain Ahmad Sugeng dan Pablo, tersangka lainnya adalah Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), dan Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU).

Berkas perkara empat tersangka lain sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang dan tinggal menunggu jadwal sidang.(*) 

Baca Sebelumnya

Gula Rakyat Menumpuk, H.M Arum Sabil Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Lepas 300 Anggota Tim Ekspedisi 80 Gunung Arjuno

Tags:

OTT KPK Korupsi Pokir Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H