Viral! Polisi Hentikan Ambulans yang Terobos Macet Arus Balik, Ternyata Tanpa Pasien

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Muhammad Faizin

26 Mar 2026 06:50

Headline

Thumbnail Viral! Polisi Hentikan Ambulans yang Terobos Macet Arus Balik, Ternyata Tanpa Pasien
Aipda Eko Darmawan, anggota Satlantas Polres Bangkalan menghentikan mobil ambulans yang terobos antrean arus balik, karena tidak bawa pasen. (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas menghentikan ambulans di tengah kemacetan arus balik Lebaran di Bangkalan mendadak viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Tanah Merah, Kecamatan Galis, saat jalur tersebut dipadati kendaraan pemudik yang hendak kembali ke arah Surabaya.

Dalam video yang direkam warga, terlihat Aipda Eko Darmawan dari Satlantas Polres Bangkalan berdiri di tengah kepadatan arus lalu lintas. Ia kemudian memberi tanda tegas kepada ambulans yang melaju dari arah timur agar segera menepi, meski sirene berbunyi dan lampu rotator menyala.

Namun situasi berubah setelah petugas meminta sopir membuka pintu untuk pemeriksaan. Tidak ditemukan pasien maupun kondisi darurat. Di dalam ambulans hanya terdapat beberapa penumpang biasa tanpa keperluan medis.

Baca Juga:
Angkutan Lebaran 2026, Puluhan Ribu Penumpang Masih Terlihat Padat di Stasiun Daop 8 Surabaya

Sopir ambulans pun akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak sedang mengantar atau menjemput pasien. Ia menyalakan sirene semata untuk menghindari kemacetan panjang di kawasan Pasar Tanah Merah.

“Karena tahu di depan macet panjang,” ujarnya dalam video yang turut direkam warga.

Mendengar pengakuan tersebut, Aipda Eko langsung memberikan teguran tegas. Sopir ambulans hanya terdiam tanpa memberikan banyak pembelaan. Setelah situasi dinilai aman, petugas memperbolehkan kendaraan melanjutkan perjalanan, dengan syarat sirene dan rotator dimatikan.

KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Jauhari, menegaskan bahwa ambulans memang termasuk kendaraan prioritas, tetapi tidak boleh digunakan sembarangan.

Baca Juga:
Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya

“Ambulans bisa mendapat prioritas jika membawa pasien atau berada dalam misi darurat. Kalau tidak, maka perlakuannya sama seperti kendaraan biasa,” jelasnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya yang mengoperasikan kendaraan dengan fasilitas prioritas, agar tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan darurat.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa sirene dan rotator bukan alat untuk memotong antrean kemacetan, melainkan fasilitas kemanusiaan yang hanya digunakan dalam keadaan mendesak," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Syarat Peserta Pramuka di Jambore Nasional 2026, Ini Daftarnya

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Apresiasi Baznas, Zakat Fitrah Tersalurkan Lebih dari Rp 90 Miliar

Tags:

Tsnoa pasen ambulans  terobis antrian Arus Balik polisi hentikan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar