KETIK, BATU – Penyidik Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan lima saksi dalam penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan proses penyelidikan atas laporan tiga korban masih berlangsung. Penyidik masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak untuk memperjelas fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Hingga saat ini penyidik sudah memintai keterangan sebanyak lima saksi dari tiga pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak pasar di kawasan Alun-Alun Kota Batu,” ujarnya, Rabu, 23 September 2026.

Menurut AKP Zaenal, keterangan tambahan masih dapat dimintakan apabila diperlukan untuk memperjelas fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami laporan yang disampaikan oleh ketiga pelapor.

Ia menegaskan, laporan yang dibuat oleh tiga warga Kota Batu tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kembali setelah terdapat perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga:
Tiga Karhutla di Kota Batu dalam 2 Hari, BPBD Beberkan Penyebab Utamanya

“Sementara laporan dari tiga korban tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” tutur AKP Zaenal.

Ketiga pelapor sebelumnya melaporkan dugaan praktik jual beli lapak yang dilakukan secara tidak sah oleh salah satu oknum pengurus di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu.

Pelapor pertama mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Pelapor kedua mengalami kerugian Rp10 juta, sedangkan pelapor ketiga melaporkan kerugian sebesar Rp8 juta.

Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan oleh ketiga warga tersebut mencapai sedikitnya Rp33 juta. (*)

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Seremonial, Pemkot Batu Fokuskan APBD 2026 untuk Pelayanan dan Infrastruktur