Unggah Konten Bertajuk 'Info A1', Akun @HendraLSM Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

11 Feb 2026 22:35

Thumbnail Unggah Konten Bertajuk 'Info A1', Akun @HendraLSM Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kuasa hukum Bupati Empat Lawang resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Selatan. Rabu 11 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polemik unggahan bertajuk “Info A1” di media sosial Facebook berbuntut panjang.

Kuasa hukum Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM, resmi melaporkan pemilik akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Langkah hukum tersebut diambil setelah beredarnya narasi di grup Facebook HBaCenter yang menuduhkan adanya dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat BKPSDM berinisial SA.

Tuduhan itu dinilai tidak berdasar serta berpotensi merusak reputasi dan kehormatan pihak-pihak yang disebut.

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Kuasa hukum dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan menyampaikan bantahan atas narasi yang beredar.

“Kami menyatakan dengan keras bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk menyerang kehormatan dan integritas Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” ujar Hasanal Mulkan dalam pernyataan resminya, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurutnya, penyebaran isu melalui media sosial dengan narasi insinuatif tanpa bukti kuat merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Ia menyebut langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik dan integritas kliennya.

Baca Juga:
Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Laporan tersebut dibuat oleh Hasanal Mulkan (33) selaku kuasa hukum dan telah diterima pihak kepolisian.

Perkara ini tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal Rabu, 11 Februari 2026, pukul 18.00 WIB.

Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB, dengan lokasi kejadian di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak terpancing isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami berharap tidak ada lagi spekulasi liar di tengah masyarakat. Serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban disinformasi,” ujarnya.

Saat ini Polda Sumatera Selatan akan mendalami laporan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut mengingat isu yang beredar cukup sensitif dan menjadi perhatian publik. (*)

Baca Sebelumnya

Komisi IV DPRD Situbondo Kunjungi Disnakertrans Jatim, Minta Hak Karyawan PT PMMP Dipenuhi

Baca Selanjutnya

Lebak RUHAY 2026 Resmi Diluncurkan, Disbudpar Genjot Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal

Tags:

Bupati empat lawang Pencemaran Nama Baik Polda Sumatera Selatan Empat Lawang Joncik Muhammad Hasanal Mulkan Polda Sumsel Pasal 433 KUHP Info A1

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar