UMK Pacitan 2024 Diusulkan Naik 1,6 Persen, Ini Ketentuannya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

25 Nov 2023 12:15

Thumbnail UMK Pacitan 2024 Diusulkan Naik 1,6 Persen, Ini Ketentuannya
Potret buruh pabrik. (Foto: Dok. Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur melalui Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp2.193.124,08. Angka tersebut naik 1,6 persen atau Rp35.853,83 dari UMK 2023 sebesar Rp2.157.270,25.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono mengatakan, usulan UMK tersebut telah disampaikan ke Dewan Pengupahan. Selanjutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan dan menetapkan UMK 2024.

"Kemarin kami telah mengusulkan, dengan formula UMK 2023 + nilainya penyesuaian, jadi pengusulan UMK 2024, nilainya sekitar Rp2.193.124,08, ada kenaikan sekitar 1,6 persen atau kalau dirupiahkan Rp35.853,83. Itu menggunakan Alfa 03," kata Supriyono, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Supriyono, usulan UMK 2024 tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut, UMK ditetapkan berdasarkan rata-rata konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

"Untuk usulan UMK di Pacitan itu harus mendasar menggunakan pada PP 51 tahun 2023. Bilamana UMK 2023 itu lebih besar, itu kami menggunakan pasal 26a ayat satu, kita tahun UMK 2023 adalah Rp2.157.270,25. Nah setelah kami hitung nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, hasilnya Rp1.992.189,52," jelas Supriyono.

Supriyono menambahkan, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang ditetapkan sebesar Rp2.165.244,30.

"Perlu diketahui bahwasanya untuk UMK ini diberlakukan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Seperti apa masa kerja kurang dari satu tahun itu seperti mungkin pekerja borongan, gambarannya seperti proyeknya pemerintah. Yang kiranya 5-6 bulan selesai," papar Supriyono.

Bagi perusahaan yang enggan membayar upah sesuai UMK hingga mengajukan penangguhan kenaikan. Bagaimana pun pihaknya tetap diwajibkan untuk membayar pekerja sebesar yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Umumnya, perusahaan sudah mengikat karyawannya dengan perjanjian kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal itu dilakukan untuk menemui titik kesepakatan antara pekerjaan dan upah yang diberikan.

"Salah satu contoh ada perusahaan rokok agar bisa mencapai UMK, kan pekerjanya juga harus dituntut memenuhi target dari perusahaan. Tinggal perjanjiannya itu, jika tidak memenuhi target penghitungan di perusahaan dapat berapa," pungkas Supriyono. (*)

Baca Sebelumnya

Jaga Kebugaran Karyawan, HUT ke-44 RSSA Malang Jalan Sehat HKN Sejauh 3 KM

Baca Selanjutnya

Apresiasi Aplikasi MyRSSA, Direktur RSSA Malang Sebut Sejalan dengan Transformasi Digital

Tags:

pacitan UMK 2024 Pacitan buruh pekerja

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar