Tuntut 3 Tahun Penjara, JPU Ungkap Modus Perampasan Motor di Palembang Berawal dari MiChat

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

25 Nov 2025 22:06

Thumbnail Tuntut 3 Tahun Penjara, JPU Ungkap Modus Perampasan Motor di Palembang Berawal dari MiChat
Terdakwa Intan Sari tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya seusai JPU membacakan tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang perkara pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 25 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG Sidang perkara perampasan sepeda motor dengan terdakwa Intan Sari dan Risky alias Iky kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 25 November 2025.

Keduanya didakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP) yang bermula dari kesepakatan transaksi di aplikasi MiChat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tri Agustina membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Memperhatikan unsur hukum, alat bukti yang dihadirkan, serta pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, maka kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Intan Sari dan Risky alias Iky masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara,” ujar JPU Tri Agustina dalam pembacaan tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi memberi kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Kasus ini bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025. Intan memasang layanan di aplikasi MiChat dan kemudian berkomunikasi dengan korban, Rizky Dwi Novianto. Keduanya sepakat bertemu di Hotel Kencana, 7 Ulu Palembang, dengan tarif Rp200 ribu. Namun setelah berhubungan, korban hanya memberikan Rp60 ribu, membuat Intan marah.

Korban berjanji mengambil kekurangan uang di ATM. Sebelum berangkat, Intan memanggil Iky dan rekannya, Adil Danu, untuk “menemani” korban. Pada saat itulah Intan merampas handphone korban. Ketiganya lalu mengikuti korban menggunakan motor miliknya, Yamaha Mio BG 5253 DAK.

Bukannya menuju ATM, korban justru diajak berputar-putar hingga akhirnya dibawa ke rumah Rajab Semendawai, yang juga menjadi tersangka dalam berkas terpisah. Dari tempat itu, mereka melanjutkan perjalanan ke kawasan Jakabaring.

Di dekat Bank Sumsel Babel, Rajab menarik korban hingga terjatuh. Iky lalu membawa kabur motor korban, sementara Rajab mengancam seolah hendak mengeluarkan pisau.

Korban yang ketakutan ditinggal begitu saja dan kemudian melapor ke polisi.

Setelah motor berhasil dibawa, para pelaku kembali bertemu Intan di kawasan 5 Ulu. Motor tersebut lalu dijual Rajab dan seorang rekannya bernama Frengki (DPO) seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada para pelaku, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, sementara sisanya dipakai untuk membeli makanan dan minuman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,6 juta.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan untuk mendengarkan putusan dari majelis Hakim pengadilan negeri Palembang. (*) 

Baca Sebelumnya

Buruh Gresik Geruduk Kantor Bupati: Desak Kenaikan Upah, Hapus Outsourcing, dan Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan

Baca Selanjutnya

Tabrak Lari di Jalan Singaraja Denpasar, Mobil Korban Dipepet hingga Terpental

Tags:

Aksi perampasan motor Korban MiChat kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar