KETIK, PACITAN – Pengemudi truk pengangkut pasir di ruas jalan Mentoro-Arjosari, Kabupaten Pacitan, diingatkan untuk mematuhi ketentuan tonase sesuai kelas jalan serta menutup muatan agar material tidak tercecer selama perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Bambang Marhaendrawan, mengatakan kepatuhan terhadap aturan angkutan menjadi salah satu upaya menjaga kondisi infrastruktur jalan yang digunakan bersama oleh masyarakat.
Menurutnya, pemeliharaan jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pengguna jalan, termasuk pengusaha angkutan pasir dan penambang, juga perlu ikut menjaga agar manfaat pembangunan dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Ya imbauan kami satu, taati aturan. Di antaranya tonasenya sesuai dengan kelas jalan. Dalam membawa juga memakai water trap, ditutupi,” tutur Bambang, Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga:
Hari Santri Nasional, Fatayat NU Pacitan Minta Kontribusi Ulama Perempuan Tak DilupakanBambang menjelaskan, jalan merupakan infrastruktur publik yang menunjang berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pergerakan ekonomi dan distribusi material untuk kebutuhan pembangunan.
Ia memahami kegiatan pengangkutan pasir turut mendukung kebutuhan pembangunan yang dilakukan pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Namun, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan agar penggunaan jalan tidak mengabaikan kepentingan bersama.
“Kita juga tahu bahwa usaha itu dalam rangka ekonomi masyarakat, dalam rangka memfasilitasi kebutuhan pembangunan, apakah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, atau masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga:
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel Perahu di Watukarung Pacitan DitangkapUntuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan, Bambang menyebut pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan komunikasi langsung masih menjadi langkah yang dikedepankan.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya menjaga infrastruktur.
“Bagaimana pendekatan-pendekatan humanis yang kita kedepankan. Ada dengan cara sosialisasi, dengan cara mengajak jagongan, dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis pelanggarannya.
Bambang berharap seluruh pengguna jalan dapat berpartisipasi menjaga kondisi infrastruktur yang telah dibangun.
Kepatuhan terhadap aturan angkutan dan kesadaran merawat jalan dinilai penting agar nilai guna serta manfaatnya dapat bertahan lebih lama.
“Mari semua bersama-sama merawat infrastruktur yang sudah dibangun, yang sudah ada, supaya nilai guna, fungsi, dan manfaatnya itu bisa lebih panjang,” pungkasnya.(*)