KETIK, TUBAN – Realisasi investasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mencatatkan lonjakan fantastis. Hingga Triwulan III tahun 2026, nilai investasi masuk ke Bumi Wali sukses menembus angka Rp2,29 triliun.

Angka capaian tersebut meningkat sangat signifikan dibandingkan realisasi sepanjang tahun 2025 lalu yang tercatat sebesar Rp1,25 triliun.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, Eko Wardono, mengungkapkan bahwa peningkatan investasi ini menjadi cerminan nyata bergairahnya aktivitas penanaman modal dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Pemkab terus berupaya menjaga tren positif dengan menghadirkan pelayanan investasi mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujar Eko Wardono kepada media.

Salah satu kunci sukses melesatnya angka investasi di bumi Ronggolawe adalah keseriusan Pemkab Tuban dalam memangkas birokrasi perizinan. Selain mengoptimalkan sistem nasional Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), DPMPTSP Tuban juga meluncurkan aplikasi lokal bernama Tuban Online Single Submission (TOSS).

Baca Juga:
Tanah Lunak Bukan Lagi Masalah, Solusi Bangun Indonesia dan Taiheiyo Luncurkan Clean Set

Tak hanya itu, seluruh layanan publik kini telah terintegrasi di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban.

Untuk semakin memanjakan para investor dan pelaku usaha mikro, DPMPTSP Tuban mengandalkan tiga inovasi unggulan yakni,

ke satu, Jempol Lari atau Jemput Bola Pelayanan Perizinan dengan cara Petugas turun langsung ke lapangan untuk membantu pengurusan izin,

ke dua, Jempol Ananda atau Jemput Bola Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal dengan cara Pendampingan langsung agar investor tertib melaporkan perkembangan modalnya (LKPM) dan, 

Baca Juga:
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Mas Lindra Ajak Pemuda Tuban Berani Bermimpi dan Berkarya

ke tiga Pendekar atau Pengiriman Dokumen Kami Antar yaitu Layanan gratis antardokumen perizinan langsung ke alamat pelaku usaha.

"Melalui berbagai inovasi tersebut, kami ingin memastikan pelaku usaha mendapatkan kemudahan total, baik dalam mengurus izin baru maupun memenuhi kewajiban laporan," jelas Eko.

Daya tarik Tuban diprediksi akan semakin kuat berkat adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Lewat regulasi ini, Pemkab memiliki landasan hukum kuat untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah bagi investor yang memenuhi syarat.

Di sisi lain, DPMPTSP Tuban juga gencar menyusun dokumen peta peluang investasi strategis siap ditawarkan (Investment Project Ready to Offer / IPRO) untuk dipromosikan ke tingkat nasional hingga internasional.

Eko menegaskan bahwa meroketnya nilai investasi tidak boleh sekadar angka di atas kertas. Target utamanya memberikan dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat Tuban.

"Ujung dari semua kebijakan adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi warga lokal, meningkatkan produktivitas daerah, serta membangun kemitraan yang kuat dengan UMKM setempat," pungkasnya. (*)