Tokoh Muda Nasional Gugat UU Kepemudaan ke MK, Husnul Jamil: Perjuangan Belum Selesai

Editor: T. Rahmat

13 Nov 2025 23:26

Thumbnail Tokoh Muda Nasional Gugat UU Kepemudaan ke MK, Husnul Jamil: Perjuangan Belum Selesai
Tokoh muda nasional, Husnul Jamil. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Tokoh muda nasional Husnul Jamil bersama sejumlah aktivis lintas daerah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai pembatasan usia pemuda maksimal 30 tahun dalam undang-undang tersebut sudah tidak relevan dan melanggar hak konstitusional warga negara.

Gugat Definisi Pemuda dalam UU

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 227/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, permohonan tersebut diterima oleh Kepaniteraan MK pada Kamis, 13 November 2025 pukul 14.41 WIB.

Baca Juga:
Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Selain Husnul Jamil sebagai Pemohon I, gugatan juga diajukan oleh Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, M. Isbullah Djalil, Yusril Toatubun, dan Heri Febrian.

Para pemohon mempermasalahkan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 sampai 30 tahun. Mereka meminta Mahkamah menafsirkan ulang batas usia tersebut menjadi 16 hingga 40 tahun, dengan alasan menyesuaikan dinamika sosial dan produktivitas generasi muda Indonesia yang dinilai masih aktif hingga usia 40 tahun.

“Perjuangan kami sebagai anak muda belum selesai. Negara tidak boleh membatasi semangat dan peran pemuda hanya karena angka usia. Banyak anak muda di atas 30 tahun yang masih berjuang, memimpin organisasi, dan berkontribusi di masyarakat,” ujar Husnul Jamil di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Hak Konstitusional Dibatasi

Baca Juga:
Program 5 Juta per RW Disorot, TMP Surabaya Dorong E-Musrenbang Transparan dan Akses Terbuka

Husnul menilai, pembatasan usia pemuda sebagaimana tertuang dalam UU Kepemudaan berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Hal itu, katanya, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945.

Selain membatasi ruang partisipasi, aturan tersebut juga dinilai berdampak pada regenerasi organisasi kepemudaan dan akses terhadap berbagai program pemerintah yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

“Ini bukan sekadar soal umur, tapi soal ruang partisipasi dan keadilan generasi muda. Kami ingin memastikan undang-undang tidak menjadi penghalang bagi anak muda yang ingin terus berkontribusi,” tambahnya.

Lanjutan dari Gugatan Sebelumnya

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari permohonan sebelumnya yang diajukan oleh DPD KNPI DKI Jakarta dengan Nomor Perkara 178/PUU-XXIII/2025, namun dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kini, dengan kedudukan hukum sebagai pihak yang dirugikan langsung, para pemohon berharap MK akan memeriksa substansi perkara secara mendalam dan memberikan tafsir progresif terhadap batas usia pemuda di Indonesia.

Permohonan tersebut ditandatangani oleh Plh. Panitera MK, Syukri Asyari, pada 13 November 2025 pukul 15.30 WIB. Para pemohon kini menunggu jadwal sidang perdana untuk menyampaikan argumentasi konstitusional mereka di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (*)

Baca Sebelumnya

Sekda Bondowoso Tegaskan Pokir DPRD Tetap Berlaku, Fokus pada Aspirasi dan Program Prioritas

Baca Selanjutnya

Wabup Bondowoso Apresiasi Kepedulian TNI–AD terhadap Pertanian Daerah

Tags:

Husnul Jamil UU Kepemudaan Mahkamah konstitusi Pemuda

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H