Toko Modern di Cukir Jombang Segera Beroperasi, Pedagang Soroti Izin dan Aturan Jarak 3 Km

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Mustopa

23 Feb 2026 19:18

Thumbnail Toko Modern di Cukir Jombang Segera Beroperasi, Pedagang Soroti Izin dan Aturan Jarak 3 Km
Toko modern D.I.Y yang akan beroperasi di Cukir, Jombang dipersoalkan pedagang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Keberadaan toko modern berjaringan yang hampir rampung di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, memicu keresahan pedagang kecil. Ritel bercat kuning tersebut dikabarkan segera buka, sementara warung kelontong di sekitar lokasi mulai cemas omzetnya terdampak.

Sunarto, pemilik warung kelontong di Cukir, mengaku khawatir persaingan tidak seimbang akan menggerus pendapatan usaha mikro. Ia juga mempertanyakan proses perizinan dan kepatuhan terhadap aturan jarak pendirian toko modern di Jombang.

“Pasti berpengaruh ke pendapatan kami. Setahu saya dulu ada aturan yang cukup ketat soal pendirian toko modern,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.

Menurut dia, regulasi mengenai jarak minimal antar toko modern maupun dengan pasar tradisional dan toko pracangan harus ditegakkan. 

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

“Kalau aturan jarak itu benar-benar diterapkan, mestinya izin tidak terbit. Kami harap peraturan yang dibuat memang benar-benar dijalankan,” tegasnya.

NIB Terbit, Pemkab Akan Verifikasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk toko modern tersebut telah terbit. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui sistem perizinan.

“Setelah kami cek, NIB sudah terbit,” jelas Bayu, Senin 23 Februari 2026.

Baca Juga:
Syawalan di Sleman, Sri Sultan HB X: Orang Arif Takut Melanggar Norma

Terkait ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012, khususnya Pasal 4 huruf c yang mengatur jarak minimal 3.000 meter antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan toko modern lain maupun pasar tradisional serta toko pracangan, Bayu menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Ia menjelaskan, penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga perlu verifikasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi daerah.

“Kami akan cek kembali secara keseluruhan. Karena pengurusan NIB melalui OSS,” tegasnya.

Pengawasan Diserahkan ke OPD Teknis

Bayu menambahkan, untuk implementasi detail Perda dan pengawasan teknis di lapangan, pihaknya menyarankan konfirmasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Bagian Hukum Pemkab Jombang.

“Untuk ketentuan perda dan pengawasan teknis bisa dikonfirmasi ke instansi terkait,” tandasnya.

Munculnya toko modern di Cukir Diwek ini kembali mengangkat isu klasik di Jombang: antara kemudahan investasi dan perlindungan usaha kecil. Di satu sisi, sistem OSS mempercepat penerbitan izin usaha. Di sisi lain, pelaku UMKM berharap regulasi jarak dan tata niaga benar-benar ditegakkan agar persaingan tetap sehat.

Warga kini menunggu hasil verifikasi pemerintah daerah, sembari berharap kehadiran toko modern tidak mematikan warung kelontong yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga di Desa Cukir.(*)

Baca Sebelumnya

Ramadan, Wali Kota Tegal Minta ASN Tak Loyo saat Bertugas Layani Masyarakat

Baca Selanjutnya

Tragedi Perang Sarung, Pelajar 15 Tahun di Pekalongan Luka Parah Kena Sabet Sajam

Tags:

jombang DIY Toko Modern perizinan jombang berita jombang Cukir jombang

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

4 April 2026 06:20

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar