Tipu-tipu Jual 2 Vespa, Greddy Warga Pagesangan III Dijerat Pasal Berlapis

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

3 Okt 2023 12:18

Thumbnail Tipu-tipu Jual 2 Vespa, Greddy Warga Pagesangan III  Dijerat Pasal Berlapis
Greddy Harnando menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (3/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Greddy Harnando warga Pagesangan III menjalani sidang perdana di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Greddy merupakan terdakwa kasus penipuan pembelian 2 unit vespa kepada pria berinsial AW.

Surat dakwaan itu dibacakan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang. Dalam dakwaannya, korban AW bertemu dengan Graddy Harnando dengan menawarkan dua unit Vespa biru 150 3V IE dan Vespa kuning kombinasi.

Namun saat korban sudah lunas pembayarannya, terdakwa hanya memberikan 1 unit Vespa warna biru tanpa BPKB. "Sedangkan yang Vespa warna kuning belum diberikan hanya BPKB-nya," terang Herlambang, Selasa (3/10/2023).

Dijelaskan JPU, saat transaksi korban membayar lunas Rp 87.750.000. Namun oleh terdakwa hanya satu dari dua Vespa yang diberikan. "Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian serta pasal 378 KUHP tentang Penipuan," jelas Herlambang.

Usai pembacaan itu, kuasa hukum dan terdakwa menerima dakwaan tersebut. Kemudian Ketua Majelis Hakim Mangapul melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi dari JPU.

Pria berinisial AW selaku korban menerangkan awal pertemuannya dengan terdakwa, dalam grup sepeda lipat. Saat pertemuan itu Greddy menawarkan Vespa 2 unit sebesar Rp 100 juta. Namun korban menawarnya.

"Akhirnya disetujui dengan harga Rp 87.750.000. Setelah saya bayar lunas, hanya satu dari dua vespa yang saya beli dikirim tanpa surat-surat lengkap. Sedangkan Vespa warna kuning tidak diberikan,  hanya berupa BPKB-nya," ucapnya.

"Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa biru tanpa ada BPKB dan satu Vespa kuning tidak ada fisiknya hanya ada BPKB-nya," tanya hakim.

Terdakwa menyetujui keterangan dari saksi korban tersebut. "Iya benar yang mulia," jawab Greddy.

Setelah itu, ketua majelis hakim akan melanjutkan sidang Selasa (10/10/2023) dengan agenda saksi. "Oke sidang saya tutup dilanjutkan saksi lainnya," jelas Mangapul. (*)

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya
Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M
Baca Sebelumnya

Manfaatkan Relasi Jember-Jakarta, Bupati Berharap Ada Paket Wisata Kolaborasi KAI

Baca Selanjutnya

Tingkatkan Kompetensi, PPID Humas Polda Jatim Gelar Bimtek

Tags:

Penipuan Vespa Pengadilan PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H