Tipu Pelaku UMKM dengan Modus Pinjaman Dana, Bramasta Jalani Sidang di PN Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

31 Jul 2025 22:39

Thumbnail Tipu Pelaku UMKM dengan Modus Pinjaman Dana, Bramasta Jalani Sidang di PN Surabaya
Bramasta Afrizal Riyadi terdakwa kasus penipuan puluhan UMKM di Surabaya jalani sidang di Pengadilan Negeri, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Bramasta Afrizal Riyadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang menyasar pelaku UMKM di Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa menipu pelaku UMKM dengan modus pinjaman dana.

Surat dakwaan ini dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Bramasta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, ia mengajak Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza merekayasa program pinjaman fiktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal Surabaya.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” terang Reiyan, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Sosialisasi dilakukan di Balai RW dengan hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, digunakan pula nama CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga. Bramasta menjabat sebagai direktur utama.

Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras. Salah satunya melalui akun Instagram @Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya.

Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.

“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” ungkap Jaksa.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Dalam dakwaan itu, Bramasta telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.

Dengan dakwaan tersebut, Bramasta membenarkan perbuatannya. Ia bahkan menerima dakwaan dari JPU. "Saya tidak keberatan yang mulia," ujarnya.

Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (*)

Baca Sebelumnya

Satgas TMMD Kodim 0108/Aceh Tenggara Kebut Perbaikan Jalan Sepanjang 2 Kilometer

Baca Selanjutnya

Pesan Bunda Genre kepada Duta Generasi Berencana Cilacap Tahun 2025

Tags:

Penipuan UMKM Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Hukum di Surabaya surabaya PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H