KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Rabu, 15 Juli 2026.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di BRI Unit Situbondo I pada periode 2023-2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.734.551,00 (satu miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah).

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo telah memeriksa 61 saksi, mulai dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situbondo I hingga para nasabah.

"Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Fendra A.H., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kejari Situbondo.

Tersangka pertama berinisial VAR, selaku Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situbondo I periode 2022-2024. Penetapan tersangka VAR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.40/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Baca Juga:
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Sita Dokumen Penting Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan

Tersangka kedua berinisial F, selaku Agen BRILink. Penetapan tersangka F dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/M.5.40/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial Y, yang berperan membantu tersangka F. Penetapan tersangka Y dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/M.5.40/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh tersangka dalam kondisi sehat.

Baca Juga:
Perang-perangan Para Pendekar Hukum: Analisis Rivalitas Institusional dan Erosi Kepercayaan Publik

Selanjutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: PRINT-01/M.5.40/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.

"Adapun modus operandi para tersangka, pada awal 2022 tersangka VAR selaku Mantri BRI Unit Situbondo I bekerja sama dengan tersangka F dalam usaha jasa pengangkutan dengan memanfaatkan fasilitas kredit Kupedes. Untuk mendukung usaha tersebut, tersangka VAR merekomendasikan tersangka F sebagai Agen BRILink," jelas Fendra.

Selanjutnya, pada 2023-2024, tersangka VAR bersama tersangka F mencari calon debitur, baik yang benar-benar mengajukan pinjaman maupun yang hanya dipinjam identitasnya dengan imbalan tertentu.

"Tersangka F kemudian memerintahkan tersangka Y mencari calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, serta mengarahkan calon debitur melengkapi administrasi seolah-olah memiliki usaha yang layak memperoleh kredit," terang Fendra.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka VAR sebagai dasar melakukan penilaian lapangan (on the spot). Berdasarkan dokumen yang dikumpulkan tersangka F dan Y, VAR melakukan penilaian ke rumah calon debitur tanpa benar-benar menganalisis kondisi usaha mereka. Akibatnya, data analisis pinjaman yang dimasukkan ke dalam aplikasi BRISPOT seolah-olah sesuai dengan kondisi riil calon debitur.

"Lalu tersangka VAR mengajukan prakarsa kredit yang akhirnya disetujui dengan total pinjaman sebesar Rp1.530.000.000,00. Saat pencairan, para debitur diarahkan agar menyatakan data pinjaman telah sesuai dengan permohonan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar dana kredit tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan, melainkan dikuasai oleh tersangka VAR bersama tersangka F dan tersangka Y," beber Fendra.

VAR hanya menyerahkan sebagian dana kepada debitur, sementara kartu ATM, buku tabungan, dan sebagian besar dana kredit dikuasai oleh para tersangka.

"Berdasarkan keterangan para debitur, dana yang dikuasai tersangka VAR dan tersangka F berjumlah Rp889.000.000,00, sedangkan tersangka Y menerima Rp118.000.000,00," tuturnya.

Fendra menegaskan akibat perbuatan para tersangka, pinjaman tersebut menjadi kredit macet (kolektibilitas 5) karena tidak mampu dibayar oleh para debitur. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.240.734.551,00.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fendra menambahkan, Tim Jaksa Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta perkara, termasuk menelusuri aliran dana.

"Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Situbondo berharap seluruh saksi yang terkait dengan perkara ini kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, tidak menghalangi proses penyidikan, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya melobi penyelesaian perkara."

"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip Zero KKN," pungkas Fendra. (*)