Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Musi Rawas, Sabu Disembunyikan di Celana Dalam

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

11 Okt 2025 21:43

Thumbnail Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Musi Rawas, Sabu Disembunyikan di Celana Dalam
Tiga pengedar sabu asal Musi Banyuasin dibekuk Polsek Muara Kelingi, barang bukti 307 gram sabu disita. Sabtu 11 Oktober 2025 (Foto: Polres Musirawas)

KETIK, PALEMBANG – Tiga orang pengedar narkoba berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 300 gram yang disembunyikan di celana dalam salah satu tersangka.

Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nur Hendra mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polres Musi Rawas pada Kamis 9 Oktober 2025 mengenai adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Musi Banyuasin menuju Muara Kelingi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang saat itu sedang melintas di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sekayu, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi,” ujarnya, Sabtu 11 Oktober 2025.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor BG 1213 R yang dikendarai ketiga pelaku pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiganya diketahui berinisial SO (46), EA (42), dan MA (53).

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam jaket dan di bawah kursi mobil. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hendra.

Tak berhenti di situ, pada pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 307,20 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka SO.

“Setelah terbukti membawa narkoba, ketiganya langsung kami serahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Musi Rawas beserta barang bukti,” ungkap Hendra.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa EA dan MA membawa sabu dari wilayah Musi Banyuasin menggunakan mobil Sigra, lalu menjemput SO di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Ketiganya berangkat menuju Muara Kelingi untuk mengantarkan sabu tersebut. Namun berkat kesigapan anggota Polsek Muara Kelingi, mereka berhasil ditangkap sebelum transaksi terjadi,” kata Jemmy.

Ia menambahkan, dua pelaku yakni EA dan MA merupakan warga Palembang, sedangkan SO adalah warga Musi Rawas.

“EA dan MA berperan sebagai pengantar, sementara SO berperan sebagai penunjuk arah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas Jemmy.(*) 

Baca Sebelumnya

Hasil Operasi, Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Musnahkan 139 Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Raih Penghargaan Pariwisata Wonderful Indonesia Regencies Impact Award 2025

Tags:

Narkotika Pengedar Sabu Polres Musirawas Indonesia darurat Narkoba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar