Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

9 Agt 2023 17:09

Headline

Thumbnail Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah  Dituntut 1 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa video porno usai menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (9/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita dituntut 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya menjalani sidang secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, ketiga terdakwa bergandengan tangan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu, Rabu (9/8/2023).

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Hal itu akan disanpaikan dalam nota pembelaan pekan depan. "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. (*)

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa
Baca Sebelumnya

Bank Mandiri Membutuhkan Officer Development Program Regional Business

Baca Selanjutnya

Kalau Tidak Berlebihan Ngopi Bisa Bikin Semangat, Ini Beberapa Manfaat Minum Kopi

Tags:

Kebaya Merah video porno PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar